Perkedel Isi Pil Koplo di Rutan Nganjuk
Upaya penyelundupan pil koplo yang diselipkan ke dalam makanan jenis perkedel di Rutan Kelas II-B Nganjuk berhasil digagalkan. Sosok pelaku yaitu TRM,32, tahun, perempuan asal Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
TRM ditangkap tim Satresnarkoba Polres Nganjuk di sebuah rumah kos di wilayah Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, pada Jumat 25 Juli 2025 petang. Perempuan tersebut diduga telah dua kali mengantar makanan berisi pil dobel L (koplo) ke dalam rutan, yang ditujukan kepada salah satu warga binaan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkapkan informasi dari laporan petugas Rutan. Makanan berupa perkedel dengan isi mencurigakan diserahkan oleh seorang wanita dan ditujukan untuk tahanan yang disebut sebagai suaminya.
βKami tidak mentolerir siapapun yang menyalahgunakan atau menyelundupkan obat keras berbahaya, Ini sangat membahayakan,β ujar AKBP Henri pada media, Senin 28 Juli 2025.
Petugas Rutan yang curiga dengan gelagat pengantar langsung memeriksa perkedel dan mencicipinya. Rasanya pahit dan tidak seperti biasanya. Setelah diteliti lebih lanjut, ditemukan 100 butir pil koplo diselipkan di dalam lima perkedel.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, identitas TRM sudah diketahui sesaat setelah pengiriman makanan mencurigakan ke Rutan. Namun, saat petugas mendatangi rumahnya, yang bersangkutan sudah melarikan diri. Setelah penyelidikan mendalam, TRM berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.
βDalam penggeledahan, kami menyita satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel. TRM juga mengakui pil dobel L diperolehnya dari seorang berinisial RY,β katanya. Sedangkan RY kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu pihak berwajib.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.
Sebelum kejadian ini, intelijen Rutan Nganjuk juga menaruh curiga terhadap makanan lain seperti telur dadar yang diduga diselundupkan benda terlarang dan dijual kembali di dalam rutan dengan harga tinggi, mencapai Rp 50 ribu.
Namun belum ditemukan bukti kuat. Baru pada Rabu 9 Juli 2025, saat TRM menitipkan perkedel berisi pil, aksi tersebut berhasil dibongkar.
Advertisement