PCNU Tolak Hiburan Malam di Kota Probolinggo
Penolakan atas Pengesahan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Retribusi dan Pajak Daerah di Kota Probolinggo terus bermunculan. PCNU Kota Probolinggo dengan tegas menolak pendirian tempat hiburan malam, karaoke, diskotek, bar, hingga panti pijat akibat perubahan Perda 4/2023 itu.
Pernyataan sikap PCNU Kota Probolinggo tersebut disampaikan jajaran pengurus NU di kantornya Jl. Bengawan Solo, Kota Probolinggo, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Ketua PCNU Kota Probolinggo, Arbai Hasan, didampingi Sekretaris Umum, M. Ilyas Rolis menyampaikan tiga poin sikap. Pertama, PCNU Kota Probolinggo tetap komitmen berpegang pada keputusan musyawarah kerja I Tahun 2024 poin 10 yakni, mendorong eksekutif dan legislatif membuat regulasi baik berupa peraturan daerah (perda) atau peraturan walikota (perwali) tentang pengaturan tempat hiburan malam, karaoke dan tempat maksiat lainnya yang dapat menggeser budaya dan karakter masyarakat kota probolinggo sebagai kota santri.
PCNU memastikan tidak memberikan izin dibukanya kembali tempat hiburan malam tersebut. Atas dasar itu, maka pemerintah kota hendaknya tetap kukuh menjaga amanah untuk menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral.
Bahwa dalam pengaturan izin usaha hiburan, Pemerintah Kota Probolinggo secara konsisten memperhatikan regulasi yang termaktub dalam Perda Nomor 9 Tahub 2015 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan yang secara tegas melarang pendirian diskotek, kelab malam dan panti pijat.
Pemerintah Kota Probolinggo secara tegas tidak memberikan izin bagi setiap jenis usaha hiburan yang berpotensi menimbulkan kerusakan moral dan menindak tegas kegiatan hiburan tersebut yang berlangsung tanpa izin.
Sekretaris PCNU, M. Ilyas Rolis, mengatakan, ketiga poin pernyataan sikap ini berpegangan pada keputusan alim ulama melalui Musyawarah Kerja Cabang atau Muskercab NU tahun 2024 lalu.
"Jadi sesuai diskusi tadi malam yang kami lakukan, kita tidak mengkritisi Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Retribusi, namun yang kita kritisi tentang Pengendalian melalui Perda Nomor 9 Tahun 2015, sehingga ini bisa dijalankan konsisten," kata dosen UIN Sunan Ampel, Surabaya itu.
Ilyas menambahkan, Perda Nomor 9 Tahun 2015 ini mengatur neberapa hal. Mulai dari larangan mendirikan tempat hiburan malam pada jarak 300 meter dari tempat ibadah, hingga lembaga pendidikan.
"Tidak hanya itu, yang sedang berlangsung adanya karaoke terselubung yang menyediakan pemandu lagu yang ada di beberapa lokasi, sehingga perlu ada Penegakan Perda oleh Pemerintah Daerah," ujar alumnus S-3 UNAIR, Surabaya itu.
Sementara, Ketua PCNU Kota Probolinggo, Arbai Hasan berjanji, akan mengundang DPRD yang punya latar belakang NU untuk menjelaskan ihwal terbitnya Perda yang "menghebohkan" tersebut.
"Kami berharap ada klarifikasi atau cerita dari anggota DPRD Kota Probolinggo yang kami undang,'" kata mantan Ketua PC GP Ansor Kota Probolinggo itu.
Sehari sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo juga menyatakan sikap terkait hiburan malam. Melalui ketuanya, Prof. Dr KH M. Sulthan, MUI menyayangkan peluang akan terbukanya berbagai tempat hiburan di Kota Probolinggo.
Pemkot diminta untuk membebaskan kota dari unsur kemaksiatan dan kerusakan moral. Umat Islam juga diminta menjaga Kota Probolinggo dengan perilaku yang baik, jauh dari sikap amoral.
"Hendaknya DPRD dalam membuat kebijakan, melibatkan MUI," ujar alumnus S-3 UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta itu.
Advertisement