MK Tolak Uji Materi Pencatatan Nikah Beda Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terbaru menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama.Β
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang oengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026,
Permohonan diajukan oleh Muhammad Anugrah Firmansyah,Β menggugat ketentuan sahnya perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
βAmar putusan, mengadili menolak permohonan oemohon untuk seluruhnya,β ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan.Β
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, menegaskan,Β substansi permohonan pemohon pada dasarnya menyangkut keabsahan perkawinan. Bukan sekadar pencatatan administratif.Β
MK menilai, negara tidak berwenang menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Karena hal tersebut merupakan domain hukum agama dan kepercayaan.Β
βKeabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masin. Bukan oleh pencatatan administratif negara,β tambahΒ Ridwan.
Mahkamah menyatakan pendiriannya tidak berubah. Karena telah dinyatakan secara konsisten dalam berbagai putusan terdahulu. Antara lain: Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014,Β Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Menurut MK, meskipun pemohon mengajukan argumentasi baru, substansi permohonan tetap sama. Sehingga, pertimbangan hukum sebelumnya berlaku secara mutatis mutandis. βMahkamah hingga saat ini belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukumnya,β kata Ridwan.
Terkait dalil pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, MK menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, penilaian terhadap substansi SEMA bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, seluruh dalil pemohon dinyatakan tidak memiliki dasar konstitusional yang cukup.
Dalam perkara ini, terdapat satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. IaΒ berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.Β
Sementara itu, dalam putusan sebelumnya (Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022), terdapat dua hakim yang menyampaikan concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Putusan MK ini memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama (Kemenag).Β
MK menegaskan, peran Kemenag bersifat administratif.Β Yaitu, mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama.Β
Dengan putusan ini: Negara tidak menetapkan keabsahan perkawinan Kemenag tetap mencatat perkawinan yang sah secara agama. Administrasi perkawinan diharapkan berjalan tertib, seragam, dan sesuai hukum nasional
Pemohon sebelumnya mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan pasangan berbeda agama.Β
Ia menilai Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum, khususnya dalam praktik pencatatan nikah antaragama yang berbeda-beda di pengadilan. Namun, MK menilai persoalan tersebut bukan isu konstitusional baru dan telah dijawab dalam putusan-putusan sebelumnya.
Penulis: Nurul Huda
Advertisement