Dugaan Jual Beli Bangku PPDB Marak di Sidoarjo, Pakar: Bisa Dijerat UU Tipikor
Dugaan praktik jual beli bangku di sekolah negeri kembali mencuat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Sidoarjo. Isu ini mengemuka setelah beredar kabar bahwa sejumlah kursi di sekolah negeri favorit dihargai hingga puluhan juta rupiah.
Sejumlah wali murid menyebut diminta membayar belasan juta hingga Rp50 juta agar anaknya bisa masuk ke sekolah negeri melalui jalur "offline". Praktik semacam ini menuai keprihatinan masyarakat karena mengancam keadilan dalam akses pendidikan.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Merdeka Surabaya, Bastianto Nugroho, mengingatkan, praktik tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
βJika benar terjadi transaksi dalam proses PPDB, maka itu termasuk penyalahgunaan kewenangan yang bisa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,β ujar Bastianto, Jumat 4 Juni 2025, melalui telepon seluler.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, apalagi melibatkan uang, merupakan bentuk korupsi yang masuk dalam kategori suap. Dalam konteks ini, oknum yang menerima atau meminta uang dari orang tua siswa bisa dijerat pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Bastianto menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mengusut tuntas praktik semacam ini.
βPenyelidikan bisa segera dilakukan jika ditemukan adanya indikasi kuat. Jangan sampai kasus semacam ini dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk dalam sistem pendidikan kita,β tandasnya.
Selain tindakan hukum, Bastianto juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan media dalam mengawasi proses PPDB agar berjalan transparan dan bebas dari praktik kotor.
βPengawasan publik itu penting. Bila ada dugaan pungli atau suap, laporkan. Jangan takut,β ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan pendidikan tak boleh dikotori oleh kepentingan pribadi. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan diimbau memperketat sistem penerimaan agar celah kecurangan bisa ditutup rapat-rapat.
Advertisement