Pakar Lab45: Off-Balance Sheet Financing Percepat Pembangunan, tetapi Berisiko bagi Fiskal
Konsep off-balance sheet financing (OBSF) atau pembiayaan di luar neraca dinilai semakin banyak digunakan berbagai negara untuk membiayai proyek-proyek strategis tanpa seluruh kewajibannya tercatat langsung sebagai utang pemerintah.
Pengkaji Lab45, Haryadi, menjelaskan OBSF merupakan mekanisme pembiayaan yang memungkinkan pemerintah memperoleh dana atau membiayai proyek tanpa mencatat seluruh kewajiban tersebut secara langsung dalam neraca keuangan negara.
βOBSF pada dasarnya adalah instrumen rekayasa akuntansi dan hukum yang digunakan untuk menggeser risiko keuangan, beban pembayaran utang, maupun investasi infrastruktur ke luar pembukuan formal negara. Namun, negara tetap memiliki tanggung jawab akhir terhadap proyek tersebut,β kata Haryadi dalam kajiannya, Selasa 4 Agustus 2026.
Menurutnya, praktik OBSF berkembang pesat karena banyak negara menghadapi keterbatasan fiskal. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, bendungan, rumah sakit, sekolah, energi terbarukan hingga kawasan pertanian terus meningkat dan membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar.
Selain itu, kata dia, tekanan politik juga menjadi salah satu faktor pendorong. Pemerintah sering kali ingin mempercepat realisasi proyek strategis tanpa harus menaikkan pajak atau secara terbuka meningkatkan angka utang negara.
Ia menambahkan, berkembangnya skema pembiayaan seperti public-private partnership (PPP), special purpose vehicles (SPV), badan usaha milik negara (BUMN), hingga sovereign wealth fund turut memperluas penggunaan OBSF di berbagai negara.
Tiga Karakteristik OBSF
Haryadi menjelaskan, praktik OBSF umumnya memiliki tiga karakter utama.
Pertama, penggunaan lembaga perantara. Dalam skema ini, utang tidak langsung ditarik pemerintah melalui kementerian keuangan, melainkan melalui BUMN, SPV, bank milik negara, atau pemerintah daerah melalui penerbitan obligasi, penjaminan, maupun penyertaan modal.
Kedua, munculnya contingent liabilities atau kewajiban kontinjensi. Kewajiban tersebut sering kali hanya muncul sebagai bentuk penjaminan atau bahkan tidak tercatat dalam neraca pemerintah. Namun apabila lembaga perantara gagal membayar kewajibannya, beban tersebut dapat langsung menjadi tanggungan APBN.
Ketiga adalah adanya asimetri informasi. Menurut Haryadi, kewajiban dalam skema OBSF sering tersembunyi di dalam berbagai klausul kontrak seperti pengadaan, akuisisi, maupun skema take-or-pay, sehingga sulit ditelusuri tanpa audit yang mendalam.
Percepat Infrastruktur, tetapi Simpan Hidden Debt
Di sisi positif, OBSF dinilai memberi fleksibilitas anggaran sehingga pemerintah dapat mempercepat pembangunan proyek strategis tanpa harus terhambat batasan fiskal formal.
Skema tersebut juga membuka ruang partisipasi sektor swasta sehingga risiko pembangunan dapat dibagi bersama, sekaligus mendorong efisiensi operasional dan inovasi.
Selain itu, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) tetap terlihat lebih rendah sehingga dapat membantu menjaga persepsi pasar dan peringkat kredit negara.
Meski demikian, Haryadi mengingatkan bahwa OBSF juga menyimpan kelemahan mendasar berupa munculnya hidden debt atau utang tersembunyi.
βRisiko terbesar adalah ketika kewajiban yang selama ini berada di luar neraca harus ditanggung pemerintah secara bersamaan akibat kegagalan lembaga perantara. Kondisi ini dapat memicu krisis fiskal secara tiba-tiba,β ujarnya.
Ia juga menilai skema tersebut berpotensi mengurangi transparansi dan akuntabilitas karena publik maupun parlemen sulit mengetahui besarnya eksposur fiskal yang sesungguhnya.
Di samping itu, biaya pendanaan melalui lembaga perantara umumnya lebih mahal dibandingkan penerbitan obligasi negara sehingga dapat meningkatkan biaya keseluruhan proyek.
Rekonstruksi Tata Kelola
Meski memiliki berbagai kelemahan, Haryadi menilai OBSF tidak mungkin dihapus sepenuhnya karena banyak proyek berskala besar tidak mungkin dibiayai hanya dari penerimaan pajak atau utang langsung pemerintah.
Sebagai solusi, ia mendorong rekonstruksi sistem akuntansi sektor publik dengan mengadopsi standar akuntansi internasional agar seluruh transaksi OBSF dapat dipetakan dan diungkapkan secara transparan.
Ia mengusulkan tiga langkah utama untuk meminimalkan risikonya.
Pertama, pemerintah perlu menerbitkan fiscal risk statement setiap tahun yang memuat seluruh kewajiban kontinjensi, penjaminan, dan utang penugasan sehingga dapat diawasi publik dan parlemen.
Kedua, diperlukan batas hukum yang tegas terhadap total kewajiban kontinjensi yang dapat ditanggung negara dalam setiap tahun anggaran.
Ketiga, proyek yang menggunakan skema OBSF harus benar-benar memiliki kelayakan finansial (bankable) dan mampu menghasilkan arus kas yang cukup, sehingga tidak berubah menjadi beban APBN di masa depan.
Ancaman Jika Terjadi Guncangan Ekonomi
Haryadi mengingatkan, risiko paling serius muncul apabila terjadi guncangan ekonomi atau kegagalan sistemik proyek-proyek yang dibiayai melalui OBSF.
Dalam situasi tersebut, lembaga perantara seperti BUMN maupun SPV berpotensi gagal memenuhi kewajibannya sehingga pemerintah terpaksa melakukan bailout menggunakan keuangan negara.
βJika seluruh hidden debt itu tiba-tiba harus masuk ke dalam neraca pemerintah, rasio utang riil negara dapat melonjak tajam. Dampaknya bisa berupa penurunan peringkat kredit, keluarnya modal asing, pelemahan nilai tukar, hingga memicu krisis utang dan kegagalan sistemik apabila tidak dikelola dengan baik,β pungkasnya.
Advertisement