Status Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) disebut mendapat perlakuan khusus dari KPK. Tersangka korupsi kuota haji tambahan itu statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Perubahan status tahanan rumah baru terkuak media pada saat salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 H bertepatan dengan 21 Maret 2026 Yaqut tidak terlihat diantara tahanan lain dalam salat Idul Fitri di masjid Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, mengatakan, Yaqut menjadi tahanan rumah untuk sementara waktu sejak Kamis, 19 Maret 2026.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis, 19 Maret 2026, malam kemarin," ungkap Budi Prasetyo.
KPK tetap melakukan pengawasan melekat terhadap Yaqut. Artinya, tersangka terus diikuti," kata Budi dikutip Minggu, 22 Maret 2026.
Menurut Budi, pengalihan penahanan ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut pun ditelaah penyidik.
KPK memastikan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang kini status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
βSelama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,β ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan terulis.
Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Yaqut sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK beberapa hari.
Penyidik KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan prosedur hukum yang berlaku.
βPenyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,β kata Budi.
Budi menegaskan bahwa proses ini telah sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, ia menggarisbawahi bahwa status tahanan rumah ini hanya bersifat sementara guna kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji ini disinyalir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
βKPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar,β jelas pihak KPK dalam rilis sebelumnya.
Yaqut resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Meskipun kini berstatus tahanan rumah, proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal penyidikan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal kuota haji tersebut.
Advertisement