Guru SMP di Situbondo Cabuli Siswinya Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat dari ASN
Satreskrim Polres Situbondo.menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) guru olahraga SMP di Situbondo. Oknum ASN guru olahraga ini ditangkap di rumahnya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun yang merupakan siswinya di SMP.
Oknum ASN guru olahraga ini berinisial HD, 53 tahun warga Kecamatan Panarukan, Situbondo. HD juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan ditahan di Polres Situbondo guna menjalani proses penyidikan.
"Oknum ASN guru olahraga SMP berinisial HD ditetapkan tersangka, setelah Unit PPA Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyelidikan dan penyidikan mendapatkan dua alat bukti yang cukup kuat," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, Kamis 1 Oktober 2026.
Selain telah ditetapkan tersangka, HD juga terancam menerima sanksi displin dari Pemkab Situbondo. Sanksi mulai dari penurunan jabatan, penurunan kelas jabatan paling rendah, hingga opsi terakhir pemberhentian tidak atas permintaan sendiri atau pemecatan dari ASN.
Kendati begitu, Pemkab Situbondo masih belum bisa menjatuhkan sanksi displin terhadap HD. Karena, Pemkab harus menunggu proses hukum dan putusan inkrah dari pengadilan.
"Jika putusan inkrah terbukti bersalah, Pemkab baru menilai bentuk pelanggaran disiplin ASN dan sanksi yang akan dijatuhkan. Sanksi terberatnya pemberhentian dari ASN," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Situbondo, Sopan Efendi.
Namun, lanjut dia, Pemkab melalui Disdikbud Situbondo tetap melakukan proses pemeriksaan kedinasannya. Yakni, menarik guru olahraga dari SMP tempatnya mengajar ke Disdikbud dan memberhentikan sementara sebagai ASN.
βTujuan dari pemberhentian sementara guru olahraga itu sebagai ASN untuk memudahkan polisi melakukan proses pemeriksaan," kata mantan Kepala Bakesbangpol dan Kepala Satpol PP Situbondo ini.
Kasus pencabulan terhadap anak berusia 13 tahun ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Situbondo pada 21 September 2026. Satreskrim Polres menindaklanjuti laporan itu dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya menangkap oknum ASN guru olahraga salah satu SMP di Situbondo berinisial HD, 53 tahun dan menetapkan sebagai tersangka. Ini setelah, polisi mengantongi dua alat bukti cukup kuat menetapkan HD sebagai tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Advertisement