Maling Alpukat di Jember Beralasan Butuh Uang untuk Pengobatan Nenek
Seorang pria berinisial AP, 34 tahun, warga Desa Pondokjoyo, Kecamatan Semboro, Jember diamankan polisi setelah tertangkap tangan mencuri buah alpukat di Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk pengobatan neneknya yang sedang sakit.
Kapolsek Umbulsari, AKP Setyono Budi, mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa empat sak buah alpukat, dengan satu sak dalam kondisi setengah terisi. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
“Pelaku tertangkap tangan oleh warga dan sempat diamuk massa. Petugas kemudian mengamankan pelaku,” ujarnya, Kamis, 5 Februari 2026.
Karena mengalami luka akibat amukan warga, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya membaik, pelaku kemudian diamankan ke Polsek Umbulsari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan alasan melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk pengobatan neneknya yang sedang sakit. Pengakuan tersangka juga diperkuat oleh keterangan istrinya.
Selain itu, tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian di kebun korban. Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami keterangan tersebut.
“Sementara dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian. Untuk keterangan lain masih kami dalami,” jelasnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan warga yang turut mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang dialami korban.
“Sementara ini berdasarkan hasil penyidikan, kita terapkan pasal 476 KUHP 2023 tentang pencurian,” pungkasnya.