Limbah Medis B3 Tak Boleh Dikelola Sembarangan, Bisa Cemari Lingkungan
Pengelolan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menjadi sorotan serius dalam dunia kesehatan. Dokter Andre Yulius, M.Pd., M.H dari PT Sagraha Satya Sawahita, menyebut, limbah medis tidak boleh dikelola sembarangan karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kabupaten Kediri bertajuk ‘Manajemen Perizinan Pengelolaan Limbah Medis dalam Praktek Pelayanan Kebidanan’, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Kegiatan ini diikuti sekitar 200 bidan dari seluruh Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) se-Kabupaten Kediri. Acara ini digelar di salah satu hotel di Sidoarjo.
Wajib Patuhi Regulasi dan Miliki Kerja Sama Resmi
Dalam paparannya, dr. Andre menjelaskan, setiap bidan yang membuka praktik mandiri wajib memiliki kerja sama resmi (MoU) dengan pihak pengelola limbah medis yang sudah berizin.
“Limbah medis termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun. Karena itu, setiap bidan perlu memahami tanggung jawabnya dalam mengelola limbah ini agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan,” ujar dr. Andre.
Menurutnya, pengelolaan limbah medis bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga bentuk profesionalisme dan kepedulian terhadap kesehatan publik.
Jenis dan Penanganan Limbah Medis B3
dr. Andre menjelaskan, limbah medis B3 adalah sisa kegiatan pelayanan kesehatan yang mengandung zat berbahaya atau beracun. Jenisnya meliputi limbah infeksius, benda tajam, kimia, patologis, radioaktif, hingga logam berat.
Setiap jenis limbah memiliki prosedur penanganan tersendiri, mulai dari pemilahan, pengumpulan, penyimpanan, hingga pengolahan akhir. Ia mencontohkan, kantong kuning digunakan untuk limbah infeksius, sedangkan wadah anti bocor digunakan untuk benda tajam.
“Proses pengangkutan dan pengolahan akhir harus dilakukan oleh pihak berizin menggunakan metode seperti sterilisasi (autoklaf), pembakaran (insinerasi), atau pengolahan kimia, tergantung jenis limbahnya,” jelasnya.
Dampak Lingkungan Jika Limbah Tak Dikelola dengan Tepat
dr. Andre juga mengingatkan bahaya yang ditimbulkan jika limbah medis dibuang tanpa pengelolaan yang benar. Limbah B3 dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta menimbulkan penyakit serius pada manusia akibat paparan zat beracun.
“Jika limbah medis tidak ditangani sesuai standar, bisa mencemari sumber air, merusak habitat, dan mengganggu rantai makanan. Ini ancaman nyata bagi ekosistem dan kesehatan manusia,” tegasnya.
Ia pun mendorong seluruh TPMB di Kediri agar segera melengkapi dokumen izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan pemerintah.
IBI Kediri Dorong Kesadaran Lingkungan di Kalangan Bidan
Di tempat yang sama, Ketua IBI Cabang Kabupaten Kediri, Hj. Farida Hidayati, SST, Bd., M.Kes, menyatakan, kegiatan ini merupakan langkah konkret organisasi dalam meningkatkan kesadaran lingkungan bagi para bidan.
“Kami ingin para bidan di Kediri tidak hanya fokus pada pelayanan kebidanan, tetapi juga peduli terhadap kebersihan dan keamanan lingkungan melalui pengelolaan limbah medis yang benar,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, IBI Kediri berharap seluruh bidan di wilayahnya dapat menerapkan praktik kebidanan yang aman, berizin, dan ramah lingkungan.