PN Sidoarjo Tolak Praperadilan Penjualan Aset Desa di Sidoarjo
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak praperadilan yang diajukan mantan Kades Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin, terkait kasus dugaan penjualan tanah aset desa yang diubah statusnya menjadi tanah gogol.
Sehingga, proses penyelidikan kasus akan dilanjutkan Kejaksaan Negri (Kejari Sidoarjo), sesuai dengan prosedur hukum. Ali Nasikin, diduga terlibat penjualan tanah kas desa (TKD) kepada pengembang tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 3,1 miliar.
“Upaya praperadilan yang diajukan Ali Nasikin telah ditolak PN Sidoarjo. Sehingga proses penyidikan tetap berjalan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, Kamis, 10 April 2025, malam.
Ia melanjutkan, putusan sidang praperadilan Ali Nasikin telah dibacakan oleh PN Sidoarjo pada Rabu, 26 Maret 2025. “Dengan ditolaknya permohonan tersebut, otomatis proses penyidikan akan terus dilanjutkan," tegasnya.
Saat ini, tersangka Ali Nasikin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur. Selain itu, dua tersangka lain juga ikut mengajukan praperadilan. Mereka adalah anggota Tim 9 panitia pembebasan lahan pada tahun 2021.
Mereka berdua diduga ikut terlibat dalam penjualan TKD kepada pengembang, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar. "Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas," pungkasnya.
Catatan redaksi: berita ini telah mengalami koreksi pada Sabtu 12 April 2025, pukul 11.07 WIB. Redaksi memohon maaf.