Kejari Jember Gerebek SDN Curahnongko 02, Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS
Suasana tenang di SDN Curahnongko 02, Kecamatan Tempurejo, mendadak pecah oleh aktivitas aparat penegak hukum, pada Kamis siang, 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Para guru dan staf kaget tiba-tiba Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember datang dengan membawa surat perintah dan didampingi anggota TNI untuk menggeledah sekolah tersebut.
Begitu memasuki area sekolah, tim penyidik bergerak cepat. Mereka langsung menuju beberapa ruangan strategis, mulai dari ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang arsip, hingga ruang yang digunakan untuk menyimpan dokumen administrasi keuangan.
Penggeledahan dilakukan secara sistematis dengan membongkar tumpukan berkas, memeriksa laci-laci penyimpanan, hingga meneliti kembali dokumen pengadaan barang dan laporan penggunaan dana BOS.
Melihat aktifitas aparat penegak hukum yang secara tiba-tiba itu membuat sejumlah guru dan staf sekolah terkejut. Beberapa dari mereka tampak kebingungan dan cemas, mengingat penggeledahan dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Bahkan kepala desa Curahnongko turut hadir menyaksikan proses penggeledahan, sebagai bentuk transparansi dan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Ivan Praditya Putra mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga terjadi sejak 2020 hingga 2024.
Fokus penyidik adalah menelusuri dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS selama empat tahun. Dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, catatan pembelian barang, serta laporan bendahara sekolah, satu per satu diperiksa.
Ivan menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi BOS tersebut telah kini memasuki tahap penyidikan. Sehingga pihaknya semakin fokus mengumpulkan barang bukti setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi.
“Penggeledahan hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan. Kami perlu memastikan seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan ini terkumpul lengkap. Kasus korupsi BOS ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Selama hampir dua jam berada di sekolah, tim penyidik akhirnya mengamankan dua boks besar berisi dokumen penting. Di dalamnya terdapat kwitansi, stempel, laporan penggunaan dana, hingga catatan administratif lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penyimpangan anggaran. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke kantor Kejari Jember untuk dianalisis lebih lanjut.
Namun proses penyidikan tidak berhenti di satu lokasi. Setelah meninggalkan SDN Curahnongko 02, tim penyidik langsung bergerak menuju kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Tempurejo. Langkah ini diambil untuk memperkuat konstruksi perkara, terutama terkait aliran administrasi dari tingkat sekolah ke instansi pendidikan di wilayah tersebut. Sayangnya, dari penggeledahan di UPTD, penyidik tidak menemukan barang bukti tambahan.
Lebih jauh Ivan menjelaskan, meskipun kasus tersebut kini naik ke penyidikan, namun terkait kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim terkait untuk memastikan angka kerugian secara akurat.
“Hari ini kami belum bisa menyampaikan estimasi kerugian negara karena proses perhitungan masih berjalan,” pungkasnya.