Demo PN Jember, AMJ Desak Demonstran Korban Kriminalisasi Dibebaskan
Puluhan massa tergabung dalam iAmarah Masyarakat Jember (AMJ) berunjukrasa di Kantor Pengadilan Negeri Jember, Senin siang, 08 Desember 2025.
Mereka menuntut pembebasan delapan rekan mereka yang ditahan usai aksi protes kebijakan pemerintah pada 30 Agustus 2025.
Koordinator aksi, Abdul Aziz, menyebut setelah aksi 30 Agustus 2025, ada bentuk kriminalisasi dengan ditangkapnya 10 orang, dua di antaranya di bawah umur. Delapan lainnya kini mendekam di balik jeruji besi.
Massa menilai penangkapan para aktivis itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap gerakan rakyat. Sebab, aksi yang mereka gelar pada 30 Agustus dilakukan secara damai dan tidak menimbulkan kerusakan fasilitas apa pun.
Sebagai bentuk reaksi atas persoalan tersebut, massa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember menggelar gerakan kolektif.
βMahasiswa dan masyarakat se-Kabupaten Jember, hari ini melakukan aksi solidaritas untuk kawan-kawan kami,β ujarnya.
AMJ menyatakan bahwa penahanan terhadap para demonstran telah melampaui batas kewajaran dan mengancam ruang kebebasan sipil.
Para demonstran yang kini diperlakukan seolah-olah tahanan politik bukanlah pelaku kejahatan. Mereka adalah warga negara yang menjalankan hak konstitusional.
Aziz juga menilai kriminalisasi terhadap ekspresi politik warga negara dapat menjadi preseden berbahaya.
βJika praktik semacam ini dibiarkan, ruang kebebasan sipil akan terus menyempit, dan partisipasi politik masyarakat bisa berubah menjadi aktivitas yang penuh ketakutan,β tambahnya.
Aziz kemudian menyerukan pernyataan sikap tegas dari AMJ. Meminta JPU membebaskan seluruh demonstran yang menjadi korban kriminalisasi.
βSeluruh demonstran yang ditahan secara sepihak akan terus kami kawal hingga memperoleh kebebasan penuh. Kami menyerukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang terhormat untuk membebaskan seluruh kawan kami. Kami akan terus mengawal sampai mereka bebas,β pungkasnya.
Advertisement