Jemaah Haji Reguler Wafat Dijamin Asuransi, Ini Rincian Manfaat dan Tata Cara Klaim
Kabar penting bagi keluarga jemaah haji Indonesia. Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat, baik di Tanah Suci maupun di Indonesia, akan mendapatkan manfaat asuransi jiwa.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menegaskan bahwa asuransi ini menjadi bagian dari perlindungan jemaah haji Indonesia. Hal itu disampaikannya di Makkah, Minggu, 22 Juni 2025.
"Jemaah haji reguler yang wafat mendapatkan manfaat asuransi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan perlindungan optimal bagi para jemaah," kata Muchlis.
4 Skema Asuransi Jemaah Haji Reguler 2025
Berikut rincian skema manfaat asuransi yang berlaku bagi jemaah haji reguler tahun 2025:
1. Wafat Bukan Karena Kecelakaan
Jemaah yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan akan mendapat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi masing-masing.
2. Wafat Karena Kecelakaan
Bagi jemaah yang wafat akibat kecelakaan, manfaat asuransi yang diberikan mencapai dua kali lipat Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
3. Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan
Jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan berhak mendapatkan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
4. Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan
Untuk jemaah dengan cacat tetap sebagian karena kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sesuai persentase kondisi, dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Ketentuan Masa Perlindungan Asuransi Haji 2025
Asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler berlaku selama periode:
βοΈ Sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk keberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
βοΈ Jemaah yang sudah masuk asrama embarkasi lalu sakit dan wafat di rumah sakit rujukan tetap ditanggung.
βοΈ Jika dirawat di rumah sakit Arab Saudi atau rumah sakit rujukan melebihi masa kontrak asuransi, pertanggungan diperpanjang hingga Februari 2026.
βοΈ Jemaah yang jatuh sakit usai masuk asrama haji hingga fase pemberangkatan berakhir, tetap masuk dalam perlindungan asuransi.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jemaah Haji Reguler
Berikut tata cara klaim asuransi bagi jemaah haji reguler tahun 2025:
β Pengajuan klaim dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email ke [email protected].
β Petugas klaim akan menghubungi jika ada dokumen atau informasi tambahan yang dibutuhkan.
β Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap dan disetujui.
β Pembayaran klaim ditransfer ke rekening bank milik jemaah yang didaftarkan saat pendaftaran asuransi.
β Bukti pembayaran dan status klaim dapat diakses dan diunduh melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Klaim Asuransi Jemaah Haji Reguler
A. Wafat di Arab Saudi
Surat Pengantar Klaim dari Kemenag
Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan RI di Jeddah
Surat Keterangan Kecelakaan (jika wafat karena kecelakaan)
Print out database Siskohat Jemaah
Surat Keterangan Ghaib (khusus jemaah ghaib)
B. Wafat di Tanah Air
Surat Pengantar dari Kemenag
Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang
Resume medis atau kronologis kematian
Fotokopi identitas diri
Print out database Siskohat
C. Wafat di Pesawat
Surat Pengantar dari Kemenag
Surat Keterangan Kematian dari perwakilan RI atau pejabat berwenang
Print out database Siskohat
D. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
Surat Pengantar dari Kemenag
Surat Keterangan dari Kepolisian atau perwakilan RI
Resume medis legalisir rumah sakit
Print out database Siskohat
Data Terbaru Jemaah Haji Indonesia Wafat 2025
Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado, melaporkan bahwa hingga 22 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat tercatat 275 orang. Seluruhnya berhak memperoleh manfaat asuransi sesuai ketentuan Bipih.
Sementara itu, jemaah haji reguler yang sudah tiba di Tanah Air berjumlah 74.447 orang, tergabung dalam 192 kelompok terbang. Data tersebut mengacu pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Pentingnya Asuransi Haji untuk Perlindungan Jemaah
Program asuransi jiwa dan kecelakaan untuk jemaah haji reguler merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah Indonesia. Dengan asuransi ini, diharapkan keluarga jemaah mendapatkan ketenangan dan kepastian hak, terutama jika terjadi musibah selama rangkaian ibadah haji.
Advertisement