Jelang Muktamar, Ulama Tegaskan NU Harus Independen dan Jaga Khittah
Puluhan kiai dan pengasuh pondok pesantren dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul dalam Halaqah Alim Ulama Pengasuh Pondok Pesantren di Lembaga Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Senin, 24 Agustus 2026.
Mengusung tema “Merawat Khittah untuk Persatuan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama”, forum tersebut membahas arah organisasi dan kepemimpinan Nahdlatul Ulama (NU) menjelang Muktamar NU yang akan digelar di Tambakberas, Jombang.
Halaqah ini dihadiri sejumlah kiai dan pengasuh pesantren dari berbagai daerah, di antaranya KHR Abdussalam Mujib Buduran, KH Lukman Hafis Dirnyati Tremas, KH Kafabihi Mahrus Lirboyo Kediri, KH Nurul Huda Djazuli Kediri, KH Masnur Hasan Sidoarjo, KH Jami’ Bangil, KH R Abdul Hamid Abd Oodir Krapyak Jogja, KH Al Akbar Marbun Medan, KH Ubaidillah Sodaqoh Semarang, serta KH Said Aqil Siradj yang mengikuti kegiatan melalui Zoom.
Turut hadir KH M Ali Kholil, KH Nailurrokhman Idris Hamid, KH Makki Nashir Bangkalan, KH Latief Maliq Tambakberas, KH Said Abd. Rokhim Sarang, KH Muhammad bin Abd Abbas, KH Abun Bunyamin, KH Sholeh Bahaudin, KH Zuhri Zaini, KH Ali Maschan Musa Surabaya, KH Ahmad Subakir Kediri, dan KH Abi Dawud Sidoarjo.
Salah satu hasil penting halaqah adalah lahirnya lima poin yang dinilai perlu menjadi pegangan dalam menghadapi Muktamar NU mendatang. Lima poin tersebut menitikberatkan pada penguatan khittah, kemandirian organisasi, peran pesantren, kepemimpinan berbasis spiritualitas, serta pentingnya menjaga persatuan NU.
KH Ali Maschan Musa, mantan Ketua PWNU Jawa Timur, mengatakan, halaqah tersebut menegaskan bahwa NU harus tetap berada pada jalur pengabdian kepada umat dan bangsa.
“Dalam halaqah ini telah menelurkan lima poin yang harus menjadi pegangan dalam Muktamar NU mendatang di Tambakberas Jombang,” kata Ali Maschan.
Pertama, NU harus tetap kokoh sebagai organisasi sosial keagamaan yang berkhidmat untuk umat, bangsa, dan kemaslahatan masyarakat.
Kedua, NU harus menjalankan peran sebagai Himayatul Ummah wa Harakah al-Jam’iyyah. Artinya, NU menjadi pelindung dan pengayom umat sekaligus gerakan jam’iyyah yang menjaga kesinambungan organisasi, tradisi, serta cita-cita Nahdlatul Ulama.
Ketiga, pesantren harus tetap ditempatkan sebagai pusat tradisi keilmuan NU. Pesantren memiliki peran strategis dalam kaderisasi ulama, pembentukan karakter, serta menjaga tradisi turats dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.
Keempat, kepemimpinan NU harus berbasis nilai spiritual dan tetap berakar pada jamaah. Pemimpin organisasi tidak hanya dituntut memiliki kemampuan manajerial, tetapi juga keteladanan ulama, spiritualitas, serta akhlakul karimah.
Sementara poin kelima menekankan penerapan kaidah fikih Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih. Prinsip tersebut berarti mencegah kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
Menurut Ali Maschan, prinsip tersebut penting diterapkan dalam setiap kebijakan dan langkah kepemimpinan NU demi menjaga persatuan, marwah, dan keberlangsungan organisasi.
“Setiap kebijakan dan langkah kepemimpinan NU harus berlandaskan prinsip Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih, yakni mencegah kerusakan harus didahulukan daripada menarik kemaslahatan,” ujarnya.
NU Diminta Tidak Terseret Politik Praktis
Dalam forum tersebut, Ali Maschan juga menyoroti pentingnya kepemimpinan NU ke depan agar tidak mudah terseret kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, kepemimpinan NU harus berorientasi pada pengabdian, kemaslahatan umat, serta menjaga marwah dan persatuan organisasi.
Ia menilai khittah NU tidak seharusnya dipahami hanya sebagai nostalgia mengenai hubungan NU dengan politik praktis. Sebaliknya, khittah harus menjadi pijakan untuk menjaga kemandirian dan independensi organisasi.
“Khittah NU merupakan perisai untuk menjaga marwah organisasi. Khittah menjadi nalar keberanian NU untuk tetap independen, mandiri, berdaulat, dan berdiri di atas semua golongan demi kemaslahatan bersama,” jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, KH Ahmad Kafabihi Mahrus dari Lirboyo mengingatkan agar NU tetap menjaga jarak yang sehat dengan kekuasaan.
NU, kata dia, dapat memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah selama kebijakan tersebut membawa kemaslahatan bagi umat. Namun, NU juga harus tetap kritis apabila terdapat kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan.
Prinsip tersebut kembali merujuk pada kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbil Mashalih, yakni mendahulukan pencegahan kerusakan daripada mengambil kemaslahatan.
Para ulama dalam halaqah juga menilai NU harus tetap menjadi jangkar moral bagi masyarakat. Karena itu, organisasi perlu memperkuat moralitas, intelektualitas, spiritualitas, dan integritas agar tidak kehilangan arah akibat tarikan kepentingan kekuasaan maupun materi.
Pesantren dan Kaderisasi Ulama Jadi Sorotan
Selain persoalan kepemimpinan, halaqah turut menegaskan posisi pesantren sebagai pusat tradisi keilmuan NU. Pesantren dinilai memiliki peran penting dalam mencetak kader ulama, membentuk karakter generasi penerus, serta mempertahankan tradisi turats dan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah.
Para kiai juga menekankan, kepemimpinan NU tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan administratif dan manajerial. Seorang pemimpin NU harus memiliki keteladanan, kedalaman spiritual, akhlakul karimah, serta tetap dekat dan berakar pada jamaah.
“Dalam halaqah, para kiai sepakat bahwa kepemimpinan NU tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan manajerial. Pemimpin NU harus memiliki keteladanan, spiritualitas keagamaan, akhlakul karimah, serta tetap berakar pada jamaah sebagai basis utama perjuangan organisasi,” imbuh Ali Maschan.
Menjelang Muktamar NU di Tambakberas, Jombang, ia juga mengingatkan agar seluruh proses pemilihan kepemimpinan berjalan secara bermartabat dan tidak dicederai praktik politik uang.
“Jangan sampai ada politik uang karena hal itu akan merusak semuanya. Politik uang sangat dilarang dalam agama,” tegasnya.