Hukum Menjual Daging Kurban, Ternyata Tidak Semua Orang Diperbolehkan
Hari Raya Iduladha telah berlalu beberapa hari, namun masih banyak masyarakat yang menyimpan stok daging kurban dalam jumlah besar di rumah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang cukup sering diperbincangkan, yakni apakah daging kurban boleh dijual apabila tidak habis dikonsumsi?
Fenomena tersebut terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Sidoarjo. Banyak warga mengaku menerima daging kurban lebih banyak dibanding tahun-tahun sebelumnya, sehingga sebagian masih tersimpan rapi di dalam freezer.
Heni, warga Sukorejo, Kecamatan Buduran, misalnya, mengaku belum sempat mengolah seluruh daging kurban yang diterimanya. Kesibukan bekerja membuat stok daging di rumahnya masih menumpuk.
"Tempat kerja saya di Porong. Kalau pulang sudah capek, akhirnya masak yang sederhana saja. Daging kurban masih banyak di kulkas dan belum tahu mau diapakan," ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.
Hal serupa disampaikan Fitria, warga Banjarkemantren. Ia mengaku masih enggan mengkonsumsi daging karena ingin menikmati menu lain terlebih dahulu.
"Daging kurban masih banyak di freezer. Masih belum ingin makan daging terus-terusan karena sudah agak bosan," katanya.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Daripada daging tidak termanfaatkan secara maksimal atau bahkan berisiko rusak, bolehkah daging kurban dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok lain?
Menjawab hal tersebut, ulama ahli fikih sekaligus mantan Ketua BAZNAS Jawa Timur, DR. KH. Abdussalam Nawawi, menjelaskan, hukum menjual daging kurban bergantung pada siapa pemilik daging tersebut.
Menurutnya, terdapat dua kategori pemilik daging kurban. Pertama, pemilik hewan kurban atau shohibul kurban. Kedua, masyarakat yang menerima pembagian daging kurban.
"Kalau daging itu berasal dari hewan yang dikurbankan sendiri, maka tidak boleh dijual. Baik dalam bentuk mentah maupun setelah diolah," jelas KH. Abdussalam Nawawi.
Ia menuturkan, daging yang menjadi bagian pemilik hewan kurban sebaiknya dikonsumsi sendiri, diberikan kepada keluarga, atau dimanfaatkan untuk makan bersama kerabat, tetangga, dan masyarakat sekitar agar tidak terbuang sia-sia.
Namun, aturan berbeda berlaku bagi masyarakat penerima daging kurban. Setelah diterima, daging tersebut menjadi hak milik penuh penerima sehingga dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
"Jika daging kurban itu milik masyarakat penerima, bukan milik orang yang berkurban, maka boleh dijual. Baik dalam kondisi mentah maupun setelah diolah menjadi makanan," ujarnya.
Menurut mantan Wakil Katib Syuriah PWNU Jawa Timur tersebut, hasil penjualan daging kurban oleh penerima dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan lain yang dianggap lebih mendesak, seperti membeli beras, minyak goreng, atau kebutuhan pokok rumah tangga lainnya.
KH. Abdussalam menegaskan, tujuan utama pembagian daging kurban adalah memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus tetap memperhatikan ketentuan syariat agar tidak menyalahi aturan agama.
"Intinya, daging kurban dibagikan untuk kemaslahatan dan memberi manfaat kepada masyarakat. Namun ada aturan syariat yang perlu dipahami, termasuk terkait hukum menjual daging kurban," pungkasnya.