Harap Keadilan, Warga Malang Adukan Penipuan dan Penggelapan ke LaNyalla
Seorang warga, Isa Kristina mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur Kota Malang kepada anggota DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Senin 23 Februari 2026. Pengaduan ini disampaikan karena ia merasa tidak mendapat keadilan atas hak sebagai ahli waris dari almarhum suaminya dirampas oleh pihak koperasi.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 2016 ketika almarhum suaminya yang mengajukan pinjaman Rp700 juta kepada KSU Unggul Makmur dengan jaminan dua SHM rumah tinggal dan sebidang sawah. Setelah itu, pihaknya telah mengangsur bunga Rp50 juta sebanyak 30 kali, sehingga total Rp1,5 miliar. Hanya saja, pokok pinjaman tidak berkurang.
Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa tanah sawah yang juga dijadikan agunan telah dijual oleh pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan hasilnya diterima sepenuhnya oleh koperasi.
βTanah sawah itu dijual oleh pihak koperasi, nilainya sekitar Rp1,3 miliar dan uangnya diterima mereka. Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,β ungkap Isa.
Lebih mengherankan lagi, aku Isa, tahun 2022 tanpa sepengetahuannya SHM yang jadi jaminan itu sudah beralih nama menjadi atas nama Gunadi selaku pemilih koperasi. Padahal, suaminya sudah meninggal sejak tahun 2019.
Isa mengaku telah berupaya meminta klarifikasi dan perhitungan ulang kepada pihak koperasi namun tidak pernah ada tanggapan. βSaya sudah berkirim surat, anak saya juga membuat surat, tapi tidak ada tanggapan sama sekali. Saya hanya ingin hitung-hitungan yang jelas. Kalau memang sudah lunas dan bahkan berlebih, seharusnya ada kejelasan,β ujarnya.
Berbagai upaya telah ia lakukan. Isa mengaku telah mengadukan kasus tersebut ke Dinas Koperasi tetapi oleh pihak dinas tidak dipertemukan dengan pemilik koperasi. Hanya dipertemukan dengan manager yang tidak tahu apa-apa.
Ia juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Pengadilan Negeri Kepanjen tetapi diputuskan kalah. Selain itu, laporan dugaan penggelapan tanah sawah dan penggelapan SHM rumah dilaporkan ke kepolisian.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Isa akhirnya mengadu kepada LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai Anggota DPD RI. Ia berharap ada perhatian dan pendampingan agar kasusnya mendapat penyelesaian yang adil.
Akibat persoalan tersebut, Isa dan kelima anaknya kini tidak lagi menempati rumah milik mereka dan terpaksa menumpang di rumah kerabat, sementara anak-anaknya harus berpindah-pindah tempat kos.
βSaya ini orang biasa. Sekarang saya tidak punya tempat tinggal, harus numpang saudara. Anak-anak saya kos pindah-pindah. Saya hanya ingin hak kami dikembalikan,β harapnya.
Sementara itu, LaNyalla menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa Isa Kristina dan sejumlah korban lainnya terkait dugaan praktik tidak wajar sebuah koperasi di Malang.
LaNyalla menilai, dari laporan yang disampaikan ke aparat penegak hukum karena terdapat sejumlah kejanggalan yang patut didalami.
Ia menyoroti skema bunga pinjaman yang dinilai tidak wajar. LaNyalla menilai adanya dugaan peralihan nama sertifikat rumah tanpa sepengetahuan ahli waris sebagai indikasi kuat pelanggaran hukum. βBalik nama sertifikat tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris adalah persoalan serius. Jika benar terjadi tanpa prosedur yang sah, itu bisa mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum,β kata LaNyalla
LaNyalla mendukung langkah Isa Kristina yang telah melapor ke kepolisian. Ia mendorong agar kasus ini tidak hanya dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP), tetapi juga dipertimbangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana atau aset yang disembunyikan.
βKalau ada aset yang dialihkan atau disamarkan, aparat harus berani menggunakan pasal TPPU. Ini penting agar aset bisa disita dan dikembalikan kepada korban,β tegasnya.
Ia juga mengimbau para korban lain yang mungkin belum bersuara, untuk bersatu dan membuat laporan bersama agar terlihat pola dugaan kejahatan yang sistematis.
Terkait dugaan permasalahan pertanahan, LaNyalla mengingatkan, pemerintah pusat melalui Polri dan Kementerian ATR/BPN telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan adanya satgas tersebut.
Secara politik dan kelembagaan, LaNyalla menilai Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Koperasi RI perlu turun tangan melakukan evaluasi. Apabila terbukti ada pelanggaran maka pemerintah harus mencabut izin koperasi.
Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum atas Tindakan mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat kecil. βSaya akan mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah atau jeratan utang yang merugikan rakyat kecil,β pungkasnya.
Advertisement