Gandeng Mendagri Kementerian Haji dan Umrah RI Bersihkan 597 Ribu Data Haji Bermasalah
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi memperketat tata kelola dan transparansi penyelenggaraan ibadah haji nasional melalui integrasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tujuannya, guna melindungi hak jemaah dan menjaga keadilan antrean.
Langkah strategis tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan dikutip Selasa 13 Oktober 2026.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pembenahan data haji merupakan instrumen krusial untuk mencegah berbagai praktik kesejahteraan yang merugikan jemaah.
βHaji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga mencakup hak jemaah dan keadilan bagi seluruh jemaah. Oleh karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,β tegas Menhaj Irfan Yusuf di Jakarta.
Dari total 5,7 juta jemaah yang kini berada di daftar tunggu (waiting list) haji reguler, hasil pemadanan data Kemenhaj bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri menemukan sebanyak 597.860 data memerlukan tindak lanjut, di mana 416.147 data di antaranya terdeteksi tidak padan.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan penyelarasan NIK dengan nomor porsi haji ini bertujuan untuk memangkas praktik penjualan beli porsi, penggunaan mahram fiktif, percaloan joki pendaftaran, hingga kepemilikan porsi ganda.
βData yang akurat sangat penting untuk menjaga keamanan antrean. Kita harus memastikan tidak ada perlindungan yang merugikan jemaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,β kata Menhaj.
Selain penataan data kependudukan, kebijakan terpadu ini mengatur standarisasi pemeriksaan istitaah kesehatan jemaah secara objektif tanpa intervensi, serta pengetatan seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) yang membiayai APBD agar profesional melayani jemaah di Tanah Suci.
Melalui sinergi lintas dan Kementerian Pemerintah Daerah ini, Kemenhaj berkomitmen mewujudkan ekosistem pelayanan haji Indonesia yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Advertisement