Fenomena Bendera One Piece: Antara Aturan Hukum dan Ekspresi Sosial
Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas) menggelar diskusi publik, Senin, 11 Agustus 2025. Diskusi membahas fenomena pengibaran bendera bergambar tokoh anime One Piece yang ramai terlihat di sejumlah daerah pada bulan peringatan 80 tahun kemerdekaan RI.
Diskusi menghadirkan perwakilan LKBH Umsida, Dosen Ilmu Komunikasi Umsida, serta pengurus Forwas. Perwakilan LKBH Umsida, Arya Bimantara, menjelaskan, Undang-Undang telah mengatur secara rinci tata cara pengibaran Sang Saka Merah Putih demi menjaga kesakralannya. Salah satunya melarang penempatan bendera lain sejajar atau satu tiang dengan bendera negara.
“Kalau semua pelanggaran ditegakkan secara ketat, akan muncul persoalan lain, termasuk kesiapan fasilitas penegakan hukum,” ujar Arya.
Ia menilai, fenomena bendera One Piece tak hanya soal simbol, tetapi juga bagian dari fenomena sosial.
Pandangan berbeda disampaikan Dosen Ilmu Komunikasi Umsida, Kukuh Sindowiatmo. Menurutnya, pengibaran bendera One Piece bisa dibaca sebagai luapan keresahan masyarakat yang merasa tak memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“One Piece adalah bentuk komunikasi yang ingin disampaikan masyarakat,” jelas Kukuh.
Menurutnya, bertepatan dengan momen 80 tahun Indonesia merdeka, pesan yang dibawa simbol tersebut menjadi semakin kuat.
Kukuh menambahkan, secara prinsip tidak masalah mengibarkan bendera apapun selama posisinya tidak lebih tinggi dari Merah Putih.
“Karenanya, penting bagi pemerintah untuk mendengar keresahan masyarakat sebelum mengambil langkah,” tegasnya.
Ketua Forwas, M. Taufiq, melihat fenomena One Piece sebagai sesuatu yang wajar ditemukan di lapangan. Baginya, tugas wartawan adalah melakukan verifikasi dan klarifikasi untuk menggali kebenaran informasi.
“Fenomena ini menjadi pemantik untuk meninjau sejauh mana kesadaran masyarakat. Saya berharap diskusi seperti ini membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan media,” pungkasnya.