Dua Sejoli Nekat Culik Balita di Sidoarjo Gara-gara Utang
Kasus penculikan balita di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang diungkap Polresta Sidoarjo ternyata dilatarbelakangi persoalan utang. Dua pelaku, ADR (22) dan BDN (23), nekat membawa kabur MZA (1 tahun 6 bulan) untuk menekan orang tuanya agar melunasi tanggungan di sebuah kafe.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu 16 Juli 2025, lalu. Pelaku perempuan ADR, yang sudah mengenal keluarga korban sejak 2024, datang ke rumah korban bersama pacarnya, BDN. ADR membujuk korban dengan alasan membeli susu dan jajan. Meski sempat dilarang oleh orang tua korban, ADR terus merayu hingga korban mau ikut.
โBeberapa menit kemudian, korban tak kunjung kembali. Orang tua korban mencari ke warung yang disebut pelaku, namun korban tidak ada. Saat dihubungi, ponsel pelaku sempat aktif lalu mati,โ ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.
Wakapolres melanjutkan, motif pelaku menculik korban karena utang orang tua korban di sebuah kafe. "Pelaku ingin menekan keluarga korban agar menyelesaikan utangnya. Selain itu, pelaku perempuan mengaku kepada pasangannya bahwa korban adalah anaknya," kata Zainur Rofik.
Masih dikatakan Zainur Rofik, Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak usai laporan masuk pada 19 Juli 2025. Dua hari kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Kota Yogyakarta bersama korban yang ditemukan dalam keadaan sehat.
โBarang bukti yang diamankan antara lain baju korban, tangkapan layar percakapan, dan dua ponsel milik pelaku,โ pungkasnya.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 83 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 330 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Advertisement