Cemburu Setelah Baca Chat Facebook, Suami Tega Bacok Istri di Bondowoso
Seorang pria berinisial H, 25 tahun, di Bondowoso, tega membacok wanita berinisial A, 26 tahun, hingga mengalami luka bacok serius di tangan kiri. Pria dan wanita ini merupakan pasangan suami istri warga Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.
Peristiwa pembacokan itu terjadi Senin, 6 Juli 2026 malam, sekitar pukul 20.10 WIB. Suami pelaku pembacokan sempat melarikan diri dan bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) sebelumnya akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan, pelaku H tega membacok istrinya A hingga dilarikan ke rumah sakit dipicu rasa cemburu. Berawal pelaku meminjam HP korban membaca pesan masuk (inbox) dalam chat Facebook (FB) dari seorang pria.
"Pesan masuk melalui chat FB istrinya dari seorang pria itu membuat pelaku cemburu dan menuduh korban selingkuh. Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri cekcok hingga berujung terjadi pembacokan," kata Kasatreskrim Wawan, Selasa, 7 Juli 2026.
Warga sekitar yang mendengar jeritan histeris korban, sambung perwira pertama dua balok kuning di pundak itu, melaporkan kepada Ketua RT setempat. Namun, Ketua RT yang datang ke TKP untuk melerai percekcokan, justru diserang pelaku.
"Warga sekitar berada di TKP langsung bertindak melindungi Ketua RT dan berusaha. menangkap pelaku. Namun, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di tempat tidak jauh dari TKP sebelumnya akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres malam itu juga," imbuhnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polres Bondowoso bersama barang bukti pisah yang digunakan membacok korban. Pelaku masih menjalani proses penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
"Atas perbuatannya membacok istrinya hingga luka bacok serius, tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP Baru tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukumannya MB sn maksimal 12 penjara," pungkas Kasatreskrim.
Advertisement