Bareskrim Bidik Jaringan Kasus BBM Bersubsidi di Jember
Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Jember memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah menetapkan ADW, pemilik PT AJ, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang terungkap di sebuah gudang di Kecamatan Ajung.
Perkembangan tersebut diungkapkan praktisi hukum Thamrin usai mendatangi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk meminta perkembangan penyidikan, Rabu, 8 Juli 2026.
Menurut Thamrin, penyidik memastikan perkara tetap berjalan dan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ADW, yakni selaku pemilik gudang.
Tersangka saat ini telah ditahan oleh Bareskrim Polri dan dititipkan di Polres Jember. Ia juga memperoleh informasi bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
"Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyampaikan bahwa perkara tersebut tetap berjalan. Sampai hari ini sudah ada satu orang tersangka atas nama ADW selaku pemilik gudang. Yang bersangkutan sekarang menjadi tahanan Bareskrim dan dititipkan di Polres Jember. Dalam waktu dekat kabarnya akan segera dilimpahkan kepada penuntut umum," katanya.
Selain menetapkan satu tersangka, Bareskrim disebut masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Menurut Thamrin, pengembangan perkara tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga sejumlah SPBU yang diduga memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Jember. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung.
Kasus ini dinilai belum selesai karena penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses pengembangan perkara.
"Terkait pengembangan perkaranya, tadi juga disampaikan bahwa akan dilakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, termasuk SPBU-SPBU yang diduga menjadi atau terafiliasi dengan pelaku. Jadi sabar saja, kita ikuti penanganan yang dilakukan Bareskrim Polri," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Thamrin juga meminta Bareskrim Polri memberikan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya di Jember.
Menurutnya, perkara tersebut hingga kini baru menetapkan seorang sopir sebagai tersangka sehingga perlu pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga bertanggung jawab.
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu mengungkap aktor yang diduga mengendalikan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Kami juga menanyakan penanganan perkara lain yang terjadi di Jember yang sampai saat ini baru ada satu orang tersangka, hanya seorang sopir. Kami meminta perhatian Bareskrim supaya dilakukan supervisi terhadap penanganan perkara oleh Polres Jember," tegasnya.
Advertisement