BPOM Tarik 34 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan penarikan 34 produk kosmetik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif selama April hingga Juni 2025 (triwulan II) yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebanyak 28 dari 34 produk tersebut merupakan hasil kontrak produksi, sedangkan 2 produk berasal dari produsen lokal, dan 4 lainnya adalah produk impor. Seluruh produk terbukti mengandung bahan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan konsumen.
Daftar Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Temuan BPOM:
Merkuri
Asam Retinoat
Hidrokuinon
Timbal (Lead)
Pewarna Kuning Metanil (Methanyl Yellow)
Steroid
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor terhadap produk-produk yang terindikasi.
“BPOM telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi. Penertiban juga dilakukan ke fasilitas produksi dan retail di seluruh Indonesia,” jelas Taruna dikutip dari laman resmi bpom Senin 4 Agustus 2025.
Dampak Bahaya dari Kandungan Berbahaya pada Kosmetik
Berbagai bahan kimia yang ditemukan dalam produk tersebut memiliki efek serius, di antaranya:
Merkuri: menyebabkan alergi, kerusakan ginjal, dan perubahan warna kulit (ochronosis).
Asam Retinoat: bersifat teratogenik, dapat menyebabkan cacat lahir bila digunakan oleh ibu hamil.
Hidrokuinon: menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kornea dan kuku.
Timbal: merusak organ dan sistem tubuh.
Kuning Metanil: bersifat karsinogenik, memicu kanker dan kerusakan saraf.
Steroid: menyebabkan dermatitis, kulit menipis (atrofi), dan gangguan pigmentasi.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Usaha
BPOM juga memperingatkan pelaku usaha yang terlibat dapat dijerat pidana sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2). Ancaman hukuman mencapai: Yaitu Penjara hingga 12 tahun, juga denda hingga Rp5 miliar.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk: Selalu memeriksa izin edar dan komposisi produk kosmetik. Juga menghindari produk dengan klaim instan yang mencurigakan. Memastikan pembelian hanya dari sumber terpercaya, baik online maupun offline.
BPOM juga menyarankan agar masyarakat mengecek produk kosmetik melalui situs cekbpom.pom.go.id atau menggunakan aplikasi BPOM Mobile.