BPOM Sita 459 Ribu Kosmetik, Suplemen dan Obat Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan gudang penyimpanan obat bahan alam (OBA), suplemen kesehatan, dan kosmetik ilegal di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan 287 item atau sekitar 459 ribu pieces produk ilegal dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp25 miliar.
Temuan tersebut merupakan hasil pendalaman BPOM terhadap peredaran produk ilegal melalui platform online. Penelusuran dilakukan setelah BPOM menemukan indikasi penjualan produk tanpa izin edar (TIE) melalui patroli dan profiling siber sejak awal September 2026.
Tim BPOM Pusat bersama Balai POM di Tangerang, dengan dukungan Tim Badan Intelijen Negara (BIN), kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sarana gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi produk ilegal.
BPOM Amankan Ratusan Ribu Produk Ilegal
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 243 item atau sekitar 436 ribu pieces kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu. Produk tersebut memiliki estimasi nilai keekonomian sekitar Rp18,9 miliar.
Selain itu, BPOM mengamankan 44 item atau sekitar 23 ribu pieces obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal. Nilai risiko kerugian masyarakat dari temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar.
Produk yang ditemukan didominasi barang impor dari sejumlah negara, antara lain Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia.
Untuk kategori obat bahan alam, BPOM menemukan sejumlah produk seperti Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel.
Sementara produk suplemen kesehatan impor ilegal yang ditemukan antara lain Youthvita, Magnesium Glycinate, Womenβs Probiotic, Collagen, serta Calcium Magnesium Zinc.
Adapun kosmetik yang ditemukan di antaranya Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.
Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga belum melalui proses evaluasi BPOM. Dengan demikian, aspek keamanan, mutu, dan manfaat produk belum dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Produk Diduga Masuk Melalui Jalur Importasi Tidak Sesuai Ketentuan
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran obat dan makanan, baik melalui kanal online maupun offline.
Hal tersebut disampaikan Taruna dalam konferensi pers di lokasi temuan pada Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, informasi yang diperoleh dari patroli siber kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung untuk mengungkap sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal.
βBPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat. Informasi dari patroli siber, kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,β kata Taruna.
Berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman awal, produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan.
Produk kemudian disimpan di gudang sebelum didistribusikan kepada konsumen melalui platform online.
BPOM Hentikan Sementara Kegiatan di Gudang
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah menghentikan sementara kegiatan pada sarana tersebut. Seluruh produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan juga telah diamankan.
BPOM melakukan pengambilan sampel terhadap produk untuk menjalani pengujian laboratorium. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan produk yang ditemukan.
BPOM juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk memproses perkara lebih lanjut.
Taruna menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya BPOM melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk ilegal.
βBPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan,β tegasnya.
Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku yang menyimpan dan mendistribusikan produk ilegal tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk terkait importasi, perizinan, penyimpanan, dan distribusi produk obat dan makanan.
Kepatuhan terhadap regulasi diperlukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu.
Masyarakat Diminta Cek KLIK Sebelum Membeli Produk
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpanan atau peredaran produk ilegal di lingkungan sekitar.
Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar, Balai, maupun Loka POM di seluruh Indonesia.
Masyarakat juga diminta menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan produk.
Khusus untuk pembelian secara online, konsumen disarankan memilih sarana penjualan yang jelas dan tepercaya. Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh klaim atau iklan produk yang berlebihan.
BPOM menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk obat dan makanan, termasuk melalui pemantauan ruang digital dan pemeriksaan langsung di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah produk ilegal menjangkau konsumen dan menjaga keamanan produk yang beredar di masyarakat.
Advertisement