BPOM Cabut Izin Edar 26 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftar Kandungannya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan kosmetik berbahaya yang beredar di masyarakat. Dalam hasil pengawasan rutin periode Oktober–Desember 2025 (Triwulan IV), BPOM mengungkap 26 produk kosmetik terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko serius terhadap kesehatan.
Dari total temuan tersebut, 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor. Seluruhnya mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik, antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin.
Bahaya Kandungan Kosmetik Ilegal
BPOM menjelaskan, paparan bahan-bahan berbahaya tersebut dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, hingga berisiko mengganggu janin pada ibu hamil. Mometason furoat berpotensi menimbulkan atrofi kulit serta gangguan sistem hormon.
Sementara itu, hidrokinon dapat menyebabkan penggelapan warna kulit serta perubahan warna kornea dan kuku. Deksametason berisiko menimbulkan dermatitis kontak, jerawat, kemerahan kulit, hingga penurunan produksi hormon. Merkuri diketahui dapat memicu bintik hitam pada kulit serta gangguan ginjal dan sistem saraf. Adapun klindamisin dalam kosmetik dapat menyebabkan iritasi, pengelupasan, rasa terbakar, dan kulit kering.
BPOM Cabut Izin Edar dan Hentikan Produksi
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh produk yang menjadi kewenangan BPOM, mulai dari obat hingga pangan.
“BPOM telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Taruna Ikrar dikutip di laman resmi bpom, Kamis 15 Januari 2026.
Melalui 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan distribusi, termasuk ritel dan penjualan daring.
Terancam Pidana hingga 12 Tahun Penjara
BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi kosmetik ilegal tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses secara pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Peredaran kosmetik berbahaya ini melanggar Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Ini jelas mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Imbauan BPOM untuk Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih kosmetik dengan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). Masyarakat juga diminta menghindari seluruh produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Melalui pengawasan dan penindakan yang konsisten, BPOM menegaskan komitmennya untuk membersihkan industri kosmetik nasional dari produk berbahaya serta memastikan perlindungan maksimal bagi kesehatan masyarakat Indonesia.
Daftar 26 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan/atau Dilarang
Hasil Pengawasan BPOM Triwulan IV Tahun 2025
No | Nama Produk (No. Izin Edar) | Pemilik | Kandungan Berbahaya/Dilarang | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
1 | DAVIENA SKINCARE Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777) | CV Surya Permata | Deksametason | Izin edar dibatalkan |
2 | DRWSKINCARE Dermabright (NA18211902328) | PT Derma Elok Farma | Asam Retinoat, Mometason Furoat | Izin edar dibatalkan |
3 | DRWSKINCARE Radiant Acne Brightening (NA18210102052) | PT Derma Elok Farma | Klindamisin | Izin edar dibatalkan |
4 | DRWSKINCARE Radiant Brightening (NA18211900453) | PT Derma Elok Farma | Asam Retinoat, Mometason Furoat | Izin edar dibatalkan |
5 | DRWSKINCARE Radiant Glow (NA18211900454) | PT Derma Elok Farma | Asam Retinoat, Mometason Furoat | Izin edar dibatalkan |
6 | ERME Acne Night Cream | - | Asam Retinoat | Tidak terdaftar BPOM |
7 | ERME Melasma Cream | - | Asam Retinoat, Hidrokinon | Tidak terdaftar BPOM |
8 | ERME Night Cream Step I | - | Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon | Tidak terdaftar BPOM |
9 | ERME Night Cream Step II | - | Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon | Tidak terdaftar BPOM |
10 | ERME Night Cream Step III | - | Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon | Tidak terdaftar BPOM |
11 | ERME Night Cream Step IV | - | Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon | Tidak terdaftar BPOM |
12 | ERME Night Gel Glowing Booster I | - | Asam Retinoat, Hidrokinon | Tidak terdaftar BPOM |
13 | ERME Night Gel Glowing Booster II | - | Asam Retinoat, Hidrokinon | Tidak terdaftar BPOM |
14 | ERME Night Gel Glowing Booster III | - | Asam Retinoat, Hidrokinon | Tidak terdaftar BPOM |
15 | ERME Scar Solution | - | Asam Retinoat | Tidak terdaftar BPOM |
16 | GOLD ROBELLINE Night Cream (NA11230100464) | PT Cosmetindo Global Internasional | Merkuri | Izin edar dibatalkan |
17 | JAMEELA SKINCARE Glowing Night Cream (NA18240114914) | PT Her Bayu Inti | Asam Retinoat, Hidrokinon | Izin edar dibatalkan, diproduksi tidak berhak |
18 | Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening | - | Asam Retinoat, Hidrokinon | Tidak terdaftar BPOM, dijual bebas online |
19 | MAXIE Beautiful Night Cream (NA18240113557) | PT Sandrica Beauty Derma | Asam Retinoat, Mometason Furoat, Hidrokinon | Izin edar dibatalkan, diproduksi tidak berhak |
20 | MAXIE Intensive Whitening Night Cream (NA18240117701) | PT Sandrica Beauty Derma | Asam Retinoat, Mometason Furoat | Izin edar dibatalkan, diproduksi tidak berhak |
21 | MELASMA Khusus Flek Berat Extra Whitening | - | Asam Retinoat, Hidrokinon | Tidak terdaftar BPOM, promosi online |
22 | Night Cream Glow | - | Asam Retinoat, Hidrokinon | Tidak terdaftar BPOM, dijual bebas online |
23 | Night Lotion Whitening Extra White | - | Hidrokinon | Tidak terdaftar BPOM, promosi online |
24 | TBT GLOW SKIN CARE Brightening Glasskin Night Cream (NA18230111523) | PT Aleyah Sintasint Farma | Hidrokinon | Izin edar dibatalkan, diproduksi tidak berhak |
25 | UMI BEAUTY CARE Face Vitamin (NA18211902973) | PT Resik Mitra Anugerah | Deksametason | Izin edar kedaluwarsa |
26 | ZN ZIYAN GLOW SKINCARE Night Acne | - | Asam Retinoat | Tidak terdaftar BPOM |
Sumber: BPOM