Bos Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ditahan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Jumat, 12 Juni 2026, sekaligus disertai penahanan terhadap Andri Mulyono selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik penunjang program MBG, yang kini memasuki babak baru setelah bos vendor motor listrik tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bos Vendor Motor Listrik MBG Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian serta praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Syarief dikutip di laman kejaksaan.go.id, Sabtu 13 Juni 2026.
Awal Mula Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada awal tahun 2025, Andri Mulyono selaku Komisaris sekaligus pengendali PT YAT melakukan pertemuan dengan LP, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Pertemuan tersebut disebut bertujuan mempresentasikan profil perusahaan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Dari pertemuan itu, Andri diduga memperoleh informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit.
Namun, penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Sejak Februari 2025, tersangka disebut aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna menindaklanjuti proyek tersebut, meskipun PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Diduga Akuisisi Perusahaan Demi Menangkan Tender
Karena PT YAT dinilai tidak memenuhi persyaratan pengadaan, Andri diduga bekerja sama dengan seorang pihak berinisial AA untuk melakukan akuisisi PT ASE.
Langkah itu diduga dilakukan guna mempermudah memenangkan proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit motor listrik yang diadakan.
Modus tersebut disebut dilakukan agar nilai pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia. Bahkan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sebelumnya oleh pihak terkait.
Dugaan Manipulasi Serah Terima Barang
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) dalam proyek tersebut.
Dokumen itu diduga dibuat seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga maupun spesifikasi kendaraan disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Atas dugaan tersebut, tersangka AM disebut menerima pembayaran penuh atas proyek pengadaan motor listrik secara melawan hukum.
Dijerat Pasal Korupsi dan Ditahan 20 Hari
Dalam perkara ini, Andri Mulyono dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Pada dakwaan primer, tersangka dikenakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 604 dengan ketentuan hukum yang sama.
Saat ini, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.