Boleh Kibarkan Atribut Lain saat Agustusan, Asal Tetap Hormati Sang Merah Putih
Trend mengibarkan atribut salah satu tokoh anime “One Piece” saat Agustusan sedang melanda banyak wilayah, termasuk Jawa Timur. Hal tersebut mengundang berbagai asumsi di masyarakat.
Menanggapi fenomena ini, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono (BHS) angkat suara. Menurutnya ada beberapa tujuan yang harus diperhatikan ketika mengibarkan atribut selain merah putih dalam momen Agustusan. Terutama tujuan dan cara pemasangannya.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, pengibaran atribut bertujuan untuk memecah belah bangsa dan negara, atau makar, bisa berpotensi melanggar aturan hukum dan terancam dipidana.
“Saya pikir kalau sifatnya untuk memecah belah, jadi mengibarkan bendera lain tapi tujuannya adalah memecah belah, ya tentu ada sanksi hukumnya,” ucap Bambang Haryo Soekartono.
BHS melanjutkan, jika atribut yang dikibarkan bertujuan hanya untuk hiburan atau lucu-lucuan tapi tetap merah putih yang menjadi poin utama, itu boleh dan tidak ada indikasi pelanggaran hukum.
“Boleh saja, tapi jangan sampai nanti masyarakat mengkonotasikan itu sebagai makar. Kalau sampai memicu keributan atau pertikaian, apalagi pertumpahan darah, jelas itu harus dicegah. Intinya, jangan sampai memecah belah bangsa,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan BHS saat kunjungan reses di Desa Kramat Jegu RW 02, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jumat, 8 Agustus 2025. Ia mengingatkan pentingnya menjaga semangat nasionalisme menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh trend populer di media sosial.
“Memasang bendera adalah kewajiban warga negara. Kita harus menghargai pengorbanan para pendiri bangsa yang rela mempertaruhkan darah dan nyawa agar Merah Putih berkibar di seluruh Nusantara,” ujarnya.