KPU Surabaya Bedah Dinamika Penataan Dapil dan Rekayasa Politik Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar forum diskusi dan bedah buku bertajuk "Partisipasi dalam Perancangan Dapil" pada Rabu 26 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid di Ruang Rapat Lt. II KPU Kota Surabaya dan melalui platform Zoom Meeting ini menjadi wadah refleksi serta penguatan partisipasi masyarakat dalam tahapan penataan daerah pemilihan.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Partai Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Ekstra Kampus, Badan Eksekutif Mahasiswa di Kota Surabaya, serta lembaga penyandang disabilitas. Kehadiran berbagai elemen tersebut menegaskan komitmen penyelenggara untuk menyerap aspirasi publik secara luas dan inklusif.
Diskusi ini diselenggarakan sebagai ruang evaluasi serta pemetaan strategis terhadap proses penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 lalu. Penataan dapil dinilai bukan sekadar urusan teknis pembagian wilayah di atas peta, melainkan instrumen krusial dalam menentukan kualitas representasi politik rakyat di Parlemen.
Anggota Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bakron Hadi, hadir memberikan pemantik dalam pembukaan forum diskusi tersebut. Dalam pandangannya, transparansi dan keterlibatan masyarakat sejak tahap awal perancangan dapil merupakan kunci utama lahirnya penetapan daerah pemilihan yang legitimate.
"Penyusunan dapil merupakan kerja ketatanegaraan yang menyangkut nasib keterwakilan suara rakyat. Oleh karena itu, KPU di tingkat daerah senantiasa membuka ruang uji publik agar setiap dinamika dan masukan dari elemen masyarakat maupun peserta pemilu dapat tersalurkan secara proporsional," ujar Bakron.
Bakron menambahkan bahwa KPU Kota Surabaya berupaya agar perancangan dapil tidak terjebak pada kepentingan instan, melainkan berpijak pada tujuh prinsip penataan dapil yang diamanatkan regulasi. Langkah uji publik dilakukan guna memastikan bahwa setiap perubahan jumlah penduduk dan perkembangan wilayah dapat terakomodasi dengan baik.
Memasuki sesi diskusi, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Jamil menyoroti penataan dapil dari sudut pandang desain ketatanegaraan. Ia menegaskan bahwa dapil berfungsi sebagai instrumen rekayasa politik (political engineering) untuk memastikan komposisi parlemen mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Jamil mengkritik penggabungan wilayah yang tidak memperhatikan kohesivitas sosial dan budaya masyarakat setempat. Menurutnya, menyatukan dua wilayah dengan karakteristik sosiologis yang sangat berbeda ke dalam satu dapil akan menyulitkan wakil rakyat terpilih dalam menyuarakan aspirasi konstituennya.
"Idealnya penataan dapil harus mempertimbangkan kesatuan budaya dan sejarah. Jangan sampai dua kecamatan dengan latar belakang sosiologis yang berbeda digabung jadi satu dapil, karena wakil yang terpilih nantinya akan bingung harus menyuarakan kepentingan kelompok yang mana," tutur Jamil.
Lebih lanjut, Jamil menyoroti dinamika yang kerap terjadi saat tahapan uji publik perancangan dapil di daerah. Berdasarkan pengamatannya, dorongan perubahan dapil sering kali dipengaruhi oleh kepentingan pragmatis para calon atau partai politik yang mengevaluasi peluang keterpilihannya.
"Dalam uji publik, biasanya calon petahana cenderung menginginkan format dapil tetap (status quo), sementara calon baru atau yang gagal di pemilu sebelumnya mendorong perubahan dapil dengan berbagai alasan sosiologis. Di sinilah KPU harus tetap teguh berpegang pada prinsip ketatanegaraan," ungkap Jamil.
Jamil juga menyinggung ketidakseimbangan kewenangan dalam sistem perwakilan Indonesia, khususnya peran DPD RI. Menurutnya, meskipun DPD didesain untuk membawa isu kedaerahan, kewenangannya dalam pembentukan undang-undang masih di bawah DPR RI sehingga konsep bikameralism di Indonesia belum berjalan maksimal.
Sementara itu, Fahrul Muzaqqi, dosen FISIP Universitas Airlangga, membedah perancangan dapil menggunakan pendekatan matematika politik dan sosiologi pemilu. Ia mengapresiasi keberanian KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang melakukan penataan ulang dapil pada Pemilu 2024.
"Terdapat 11 kabupaten/kota di Jawa Timur yang berhasil melakukan perubahan komposisi dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024. Langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan adanya respons terhadap dinamika demografi daerah, ketimbang hanya mempertahankan draf lama," terang Fahrul.
Namun, Fahrul memberikan catatan kritis terhadap keputusan KPU RI yang tetap mempertahankan draf dapil Pemilu 2019 untuk tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 telah memberikan kewenangan penuh kepada KPU untuk menata ulang dapil tersebut.
"Keputusan untuk tidak mengubah dapil DPR RI dan DPRD Provinsi pasca-putusan MK membuat penentuan dapil di tingkat pusat terkesan kental dengan aroma status quo. Hal ini berpotensi memicu terjadinya over-represented dan under-represented akibat pergeseran jumlah penduduk yang signifikan," jelas Fahrul.
Dalam analisisnya mengenai partisipasi publik, Fahrul menegaskan bahwa kualitas uji publik perancangan dapil tidak boleh hanya diukur dari meriahnya kehadiran peserta. KPU harus memastikan bahwa proses masukan dan sanggahan masyarakat didokumentasikan serta dipertimbangkan secara akuntabel.
"Uji publik jangan sampai terjebak sekadar formalitas menggugurkan kewajiban (tokenism). Masukan dari akademisi, CSOs, maupun kelompok disabilitas harus memiliki matriks kejelasan—mana yang diterima dan ditolak beserta alasan hukum yang transparan," tegas Fahrul.
Fahrul menutup pemaparannya dengan memberikan rekomendasi untuk perbaikan Pemilu mendatang, seperti penerapan open dapil data dan public simulation agar masyarakat dapat mensimulasikan dampak perubahan dapil secara langsung sebelum ditetapkan.
Memasuki akhir diskusi, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam, menekankan bahwa dapil tidak boleh sebatas dijadikan arena pertarungan politik bagi peserta pemilu. "Penataan dapil pada hakikatnya adalah instrumen keadilan representasi yang menggabungkan faktor demografi, geografi, serta prinsip ketatanegaraan. KPU berharap pelibatan publik secara substansial dapat menjadi bahan kajian mendalam untuk menghasilkan desain dapil yang semakin presisi dan mampu mewadahi suara pemilih secara optimal di masa depan," Pungkasnya
Melalui diskusi dan bedah buku ini, KPU Kota Surabaya berharap seluruh pemangku kepentingan pemilu memiliki kesamaan pandangan mengenai pentingnya keterlibatan publik yang bermakna (meaningful participation). Penataan dapil yang adil dan terbuka diharapkan dapat melahirkan anggota dewan yang benar-benar akuntabel serta mewakili suara rakyat Surabaya secara utuh.