Warung yang jadi Pangkalan Gas LPG 3kg Dianggap Ilegal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg yang selama ini beredar di masyarakat bersifat ilegal. Keberadaan pengecer ini dinilai menjadi penyebab utama distribusi LPG 3 kg tidak tepat sasaran dan harga yang tidak terkendali.
Pengecer LPG 3 Kg Dinyatakan Ilegal oleh Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar menyampaikan bahwa pengecer LPG 3 kg tidak memiliki status resmi. Hal ini menyebabkan distribusi gas bersubsidi menjadi tidak sesuai dengan sasaran yang telah ditentukan pemerintah.
βPengecer itu sebetulnya ilegal. Dari sinilah LPG 3 kg sering tidak tepat sasaran, sehingga orang yang tidak berhak bisa mendapatkannya,β ujar Achmad dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2024 di Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Harga LPG 3 Kg di Pengecer Lebih Mahal dari Pangkalan Resmi
Selain menyebabkan distribusi yang tidak tepat sasaran, pengecer juga sering menjual LPG 3 kg dengan harga yang lebih tinggi dari harga resmi. Achmad menekankan bahwa masyarakat bisa mendapatkan harga yang lebih murah jika membeli langsung di pangkalan resmi Pertamina.
βDi pengecer, harga LPG bisa jauh lebih mahal karena tidak ada pengawasan harga. Sementara, di pangkalan resmi ada sistem kontrol yang menjamin harga sesuai ketentuan pemerintah,β jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada pangkalan resmi yang terbukti menjual LPG 3 kg di atas harga yang ditetapkan, maka izin operasionalnya bisa dicabut oleh pemerintah.
Keuntungan Membeli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat hanya diperbolehkan membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi. Ada beberapa keuntungan membeli LPG di pangkalan resmi dibanding pengecer ilegal:
Harga Resmi: Harga LPG sesuai ketentuan pemerintah, lebih murah dibanding pengecer.
Kualitas Terjamin: LPG yang dijual di pangkalan resmi sudah sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
Isi Gas Sesuai Takaran: Tidak ada risiko isi gas kurang dari yang seharusnya.
Meski begitu, pemilik warung atau pengecer masih bisa menjual LPG 3 kg dengan syarat mereka harus terdaftar dan memiliki izin resmi melalui OSS (Online Single Submission).
Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Resmi Terdekat
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pangkalan resmi LPG 3 kg terdekat, PT Pertamina Patra Niaga telah menyediakan cara mudah untuk mencarinya secara online.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyampaikan:
βUntuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyediakan akses pencarian melalui link resmi atau Call Centre 135,β ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2025).
Berikut langkah-langkah mencari lokasi pangkalan LPG 3 kg resmi:
Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
Klik tanda panah pada kolom βLokasi Pangkalan Terdekatβ
Cari lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat dari tempat tinggal Anda
Klik βRuteβ untuk mengetahui arah menuju pangkalan
Setelah menemukan lokasi, langsung kunjungi pangkalan resmi tersebut untuk membeli LPG 3 kg
Dengan membeli di pangkalan resmi, masyarakat bisa mendapatkan harga yang lebih murah, kualitas gas yang terjamin, serta memastikan subsidi LPG tepat sasaran.
Advertisement