LPS Pertahankan Bunga Penjaminan hingga Januari 2027, Nasabah Diminta Cermati Bunga Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan perbankan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.
Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP tetap sebesar 3,75 persen. Sementara untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan 6,25 persen, sedangkan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap 2 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan, keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah indikator. Mulai dari perkembangan suku bunga simpanan, kinerja intermediasi, kondisi likuiditas industri perbankan hingga cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
βAtas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,β katanya Anggito, Rabu, 30 September 2026.
Di tengah keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan, kinerja intermediasi perbankan juga masih menunjukkan pertumbuhan positif. LPS mencatat Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Pada periode yang sama, penyaluran kredit perbankan tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 13,66 persen yoy. Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan dan tetap memberikan dukungan terhadap aktivitas perekonomian nasional.
Anggito menyebut perkembangan positif tersebut juga ditopang kondisi likuiditas, profitabilitas, serta permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi itu dinilai turut memperkuat ketahanan industri perbankan.
βPerkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut turut didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.β jelasnya.
Selain melihat perkembangan industri perbankan, LPS juga mengevaluasi cakupan penjaminan simpanan. Data per Agustus 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening.
Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum. Dengan demikian, hampir seluruh rekening nasabah bank umum berada dalam batas nilai simpanan yang dapat masuk dalam cakupan penjaminan LPS, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Untuk nasabah BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan sampai Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening. LPS menyatakan akan terus memantau cakupan penjaminan seiring perubahan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga.
βTBP yang berlaku saat ini dipandang masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi,β tegasnya.
Anggito mengingatkan masyarakat bahwa batas nilai simpanan bukan satu-satunya syarat agar dana nasabah mendapatkan penjaminan. Nasabah juga harus memperhatikan ketentuan tingkat bunga simpanan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang LPS, simpanan nasabah dengan saldo sampai Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria yang dikenal dengan istilah 3T. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Karena itu, masyarakat diminta mencermati bunga simpanan yang ditawarkan bank. LPS menegaskan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria dalam program penjaminan.
βLPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.β tambahnya.
Anggito juga meminta perbankan tidak hanya menawarkan produk simpanan, tetapi turut memberikan informasi secara jelas mengenai batas bunga penjaminan kepada masyarakat.
Informasi mengenai TBP diminta disampaikan melalui seluruh kanal komunikasi bank, termasuk kanal digital. Langkah tersebut dinilai penting agar nasabah mengetahui batas bunga yang berkaitan dengan salah satu persyaratan penjaminan LPS sebelum menempatkan dananya.
Di sisi lain, LPS tidak menutup kemungkinan melakukan perubahan terhadap tingkat bunga penjaminan. Kebijakan TBP akan terus dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan ekonomi global maupun domestik serta arah kebijakan pemerintah dan kondisi industri perbankan.
βLPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan,β lanjutnya.
Dengan mempertahankan TBP hingga 31 Januari 2027, LPS menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.
Di tengah pertumbuhan DPK dan kredit yang masih positif, LPS juga terus memantau perkembangan suku bunga simpanan dan likuiditas perbankan. Nasabah pun memiliki peran penting dengan memastikan dana yang ditempatkan di bank memenuhi ketentuan penjaminan.
Anggito juga mengimbau masyarakat tidak hanya memperhatikan besarnya imbal hasil yang ditawarkan, tetapi juga memastikan tingkat bunga simpanan tidak melampaui TBP serta memenuhi ketentuan 3T.
βOleh karena itu, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah,β pungkasnya.
Advertisement