Warga Kradenan, Blora Pertanyakan Dana Kontribusi PT Pertamina Drilling Services Indonesia
Warga Desa Mendenrejo dan Medalem, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, mempertanyakan dana kontribusi PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) terkait proses pemindahan (moving) alat berat dari lokasi sumur Darajingga-001 (DRJ-001).
Itu terungkap saat puluhan warga dari dua desa tersebut mendatangi Kantor Kecamatan Kradenan dan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kradenan pada 14 Juli 2026.
Mereka meninta kejelasan dana yang diduga telah diserahkan kepada Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kradenan.
Saat mendatangi Kantor Kecamatan Kradenan, perwakilan massa diterima Sekretaris Camat (Sekcam) dan Kepala Seksi Ketenangan dan Ketertiban (Kasi Trantib).
Namun, mereka mengaku merasa tidak memperoleh jawaban yang memuaskan. Warga kemudian bergeser ke Mapolsek Kradenan untuk menemui Kapolsek, AKP Umbaran Wibowo.
Salah seorang perwakilan warga Desa Mendenrejo, yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan adanya perbedaan perlakuan dalam proses moving kali ini.
Sebelumnya, pada September 2025 lalu, saat alat berat masuk ke lokasi, kami dilibatkan dan prosesnya berjalan lancar serta sukses. Kenapa saat moving keluar, pihak PDSI malah tidak melibatkan warga tapi melibatkan Muspika (Forkopimcam). Ini ada apa?" ujarnya.
Lebih lanjut, warga mengklaim bahwa berdasarkan keterangan Humas PDSI, Aris Sri Kuncoro, mengakui telah menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Muspika.
"Katanya uang cash diberikan kepada Muspika. Tapi saat ditanya jumlahnya, Pak Aris tidak mau menyebutkan nominal. Katanya, nominal tersebut tidak jauh dari nominal saat moving masuk yaitu senilai 150 juta. Warga berharap ada sosialisasi terkait moving keluarnya alat berat," ungkapnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Camat Kradenan, Fitri Purwaningsih, dengan tegas membantah adanya penerimaan dana kontribusi dari PDSI di lingkungan pemerintah kecamatan.
"Maaf, saya tidak menerima. Yang kami tahu, untuk kemanan dikoordinir oleh kapolsek," ungkap Fitri kepada Wartawan pada Rabu 15 Juli 2026.
Sementara itu, Kapolsek Kradenan, AKP Umbaran Wibowo, memberikan keterangan, bahwa keterlibatan aparat kepolisian dalam proses moving alat berat merupakan tugas pengawalan rutin.
"Ya, untuk pengawalan moving, itu memang menjadi tanggung jawab kami selaku aparat kepolisian. Kami bertugas berdasarkan Surat Perintah (Sprin) terpusat dari Polres, dengan dukungan BKO personel Polres, Koramil Kradenan, dan Satpol PP Kradenan," pungkasnya.