Wakil Bupati Jember Ungkap Dasar Hukum Gugatan Rekonvensi
Gugatan hukum yang dilayangkan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, membuka babak baru dinamika politik dan pemerintahan di Kabupaten Jember. Gugatan tersebut bukan hanya menyasar pihak penggugat utama, namun juga menyeret Bupati Jember Muhammad Fawait sebagai turut tergugat dalam gugatan rekonvensi yang kini menjadi sorotan publik.
Djoko Susanto menegaskan, langkah hukum yang ia tempuh bukanlah tindakan spontan, melainkan bentuk pembelaan terhadap hak, kewenangan, dan amanah rakyat yang menurutnya telah dilanggar melalui proses hukum yang tidak lazim.
βIni bukan urusan ujuk-ujuk. Ini berawal dari adanya gugatan terhadap saya oleh Saudara Agus MM,β ujarnya, Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam gugatan tersebut, Djoko Susanto ditempatkan sebagai tergugat utama, sementara Bupati Jember Muhammad Fawait justru berada pada posisi turut tergugat. Menurut Djoko, konstruksi hukum tersebut janggal dan tidak mencerminkan kewenangan pemerintahan yang sebenarnya.
βYang menjadi persoalan adalah kebijakan yang dianggap tidak berjalan. Kalau kebijakan itu tidak berjalan, pemilik kebijakan itu siapa? Ya mestinya bupati. Yang punya kewenangan itu bupati,β tegasnya.
Ia menilai, penempatan dirinya sebagai tergugat utama sementara bupati hanya sebagai turut tergugat bersifat pasif, tidak mencerminkan prinsip keadilan dan logika hukum administrasi pemerintahan.
βIni tidak lazim dan tidak mencerminkan kewenangan yang sebenarnya. Tapi kenapa justru saya yang digugat?β lanjutnya.
Lebih jauh, Djoko mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Jember. Ia menyebut, dalam proses hukum tersebut, bupati difasilitasi pendampingan hukum oleh pemerintah daerah, sementara dirinya dibiarkan menghadapi gugatan seorang diri.
βFawait selaku bupati disiapkan pengacara oleh pemerintah. Saya dibiarkan sendiri. Padahal idealnya, tergugat itu berada dalam satu kesatuan,β ujarnya.
Kondisi itu, menurut Djoko, memunculkan dugaan adanya relasi yang tidak wajar antara penggugat dan turut tergugat.
βDari nalar saya, dari fakta-fakta itu, ada dugaan hubungan antara penggugat dan turut tergugat. Wallahualam, tapi variabel-variabelnya mengarah ke sana,β katanya.
Atas dasar itulah, Djoko Susanto memilih menempuh langkah gugatan balik atau rekonvensi. Ia menyebut langkah tersebut sebagai kewajiban moral dan spiritual. βAjaran agama, mempertahankan hak dan membela kebenaran itu kewajiban. Kalau saya tidak melakukan itu, justru saya merasa berdosa,β ucapnya.
Ia meyakini, melalui mekanisme hukum, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. βLewat mekanisme inilah kebenaran itu akan menemukan jalannya,β imbuhnya.
Dugaan Konspirasi dan Marginalisasi
Djoko juga menyebut adanya dugaan konspirasi untuk meminggirkan dirinya dari pemerintahan.
βPenyikapan gugatan ini mencerminkan bahwa bupati dan wakil bupati tidak dalam satu kesatuan. Ada dugaan konspirasi untuk memojokkan atau memarginalkan saya,β katanya.
Dalam gugatan rekonvensi, disebutkan adanya tuntutan materiil dengan nominal besar, yakni sekitar Rp25,5 miliar dan Rp1,5 miliar. Namun, Djoko memilih tidak merinci secara terbuka perhitungan angka tersebut.
βKalau soal angka, itu bagian dari strategi persidangan. Nanti saja dibuktikan di pengadilan,β ujarnyaΒ
Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya tidak diberi ruang dalam menjalankan tugas pemerintahan, termasuk tidak dilibatkan dalam kebijakan, kegiatan dinas, hingga pengelolaan anggaran.
βTidak diberikan kebijakan apapun, termasuk kerja dinas dan anggaran. Ini yang kemudian menjadi dasar analisis kami,β jelas Djoko.
Menolak Mundur, Tegaskan Amanah Rakyat
Terkait desakan agar dirinya mundur dari jabatan Wakil Bupati Jember, Djoko dengan tegas menolak. Ia menilai tuntutan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan amanah rakyat.
βIni bukan urusan pribadi. Ini amanah rakyat. Kalau saya mundur hanya karena komentar orang-orang yang tidak jelas, bagaimana tanggung jawab saya kepada rakyat yang memilih saya?β tegasnya.
Ia mengaku tidak mengandalkan dukungan personal dari tokoh atau kelompok tertentu, melainkan keyakinan moral. βSaya yakin, karena yang saya perjuangkan ini perintah agama, semesta akan mendukung,β katanya.
Respons Bupati Jember
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait mengaku belum mengetahui secara detail terkait gugatan yang dilayangkan wakil bupatinya tersebut. Ia menyebut baru mengetahui informasi itu melalui pemberitaan media.
βSaya belum mengetahui secara detail. Saya tahu dari media,β ujarnya.
Hingga kini, Fawait mengaku masih menunggu surat resmi terkait gugatan tersebut.
βSaya masih menunggu surat resminya,β ucapnya singkat, disertai pernyataan ringan bahwa sambil menunggu, dirinya memilih βmenonton drama Korea atau drama China,β pungkasnya.
Advertisement