Usai Kebakaran Sumur Minyak Ilegal, ESDM Jateng Larang Pengeboran Baru di Blora
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah merespon Kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, dengan memunculkan kebijakan tegas
Yakni, melarang aktivitas pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor S/500.10.10/178/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, tertanggal Senin 18 Agustus 2025.
Surat itu ditujukan kepada Bupati Blora, serta lima kepala daerah lainnya di Jawa Tengah, yang memiliki sumur minyak tua maupun sumur rakyat.
"Dimohon dengan hormat kepada seluruh bupati agar melarang kegiatan drilling atau pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat, “tulis Agus, dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah tersebut juga menegaskan, bahwa pemanfaatan hanya diperbolehkan untuk sumur minyak eksisting atau yang sudah berproduksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, di hari ke empat kejadian kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu tersebut masih belum padam. Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Blora bersama unsur gabungan hingga kini masih bekerja keras menjinakkan api kebakaran yang terjadi Minggu 17 Agustus 2025 tersebut.
Selain itu, semua pihak terkait yang terlibat penanggulangan bencana juga masih melakukan proses pemadaman, pendinginan, dan pemantauan di lokasi. Sebab, segala kemungkinan masih bisa terjadi.
Seperti disampaikanTim Reaksi Cepat BPBD Blora, Agung Triyono, pada Rabu 20 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, sempat terjadi rekahan gas kecil di sebelah barat pusat semburan.
"Rekahan tersebut sempat menimbulkan percikan api akibat tekanan panas. Namun dapat dikendalikan oleh tim gabungan dengan teknik cooling, “katanya.