Ukuran Zakat Fitrah, Malam Lebaran
SECARAΒ umum, ketika puasa kita disibukkan untuk menyiapkan zakat fitrah. βBagaimana sebaiknya, zakat fitrah itu dikeluarkan? Karena saya mempunyai kebiasaan justru pada saat takbir, kami baru memberikan kepada fakir miskin,β Tanya Dewi Astini, warga Bumiarjo Surabaya, padaΒ ngopibareng.id.
Tim Bahtsul Masail NU Jatim, asuhan Ustad Maβruf Khozin memberikan sejumlah jawaban. Dengan mengutip sebuah hadits Nabi SAW.
βDari Ibnu Abbas: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari kata-kata tak berguna dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum salat id maka itu adalah zakat yang diterima. Bila ia mengeluarkannya setelah salat id maka menjadi sedekah biasaβ. Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud hlm. 1609 dan Ibnu Majah hlm. 1827.
Jadi, zakat fitrah yang dikeluarkan pada malam Lebaran diperbolehkan.
Dalam banyak hadits, zakat fitrah yang dikeluarkan Nabi SAW terkadang berupa gandum. Dari sini kemudian para ulama berijtihad, yang dimaksud adalah makanan pokok. Oleh karenanya di Indonesia makanan pokoknya adalah beras. Sehingga, yang dikeluarkan berupa beras dengan mengambil ukuran yang dijelaskan dalam hadits.
Bila menggunakan beras, menurut mayoritas Ulamaβ maka beratnya 2,8 on ( 2 kg lebih 8 on pembulatan) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 shoβ = 4 mud . 1 mud = 679,79 gram jadi 1 shoβ = 2719,16 gram ( 2,8 on).Β Dan Menurut ulamaβ lain 2 Β½ kg ( 2 kg lebih 5 on) hal ini berdasarkan zakat fitrah adalah 1 shoβ = 4 mud. 1 mud = 6 ΒΌ on. Jadi 1 shoβ = 2 kg 5 on2. (adi)
Advertisement