Tukang Bakso Keliling di Bangkalan Nyambi Jual Sabu
Seorang tukang bakso keliling berinisial JN,37, asal Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, ditangkap polisi karena terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu sambil berjualan bakso.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan pada Senin 28 Juli 2025 di wilayah Desa Pangaranan, Kampung Lebak. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berjualan seperti biasa.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Petugas kemudian melakukan operasi penyamaran sebagai pembeli bakso. Setelah memastikan ada sabu di gerobak yang digunakan, polisi langsung melakukan penangkapan.
βTersangka mengaku sudah dua tahun menjual sabu dengan modus berjualan bakso keliling,β ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, pada media Selasa 29 Juli 2025.
Barang Bukti yang Disita: Satu klip sabu-sabu siap edar, Alat isap (bong), Satu pipet kaca dan gerobak bakso yang digunakan untuk menyembunyikan dan mengedarkan sabu.
Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar sabu yang lebih luas di wilayah Bangkalan dan sekitarnya.
Dari kasus ini, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Advertisement