Tragedi Bromo: Empat Petugas Tewas, Anggota DPR Desak Evaluasi Keselamatan
Tragedi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo menewaskan empat orang saat menjalankan upaya pemadaman. Peristiwa ini mendorong Anggota DPR RI Dini Rahmania mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan petugas dan relawan.
Kebakaran terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026, di lereng Pusung Lingker, Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Empat korban terdiri atas dua petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dan dua petugas keamanan hotel yang turut membantu penanganan kebakaran.
Dini, anggota Komisi VIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mengingatkan bahwa di balik tragedi ini, terdapat keluarga yang kehilangan orang-orang tercinta saat menjalankan tugas kemanusiaan.
Menurut Dini, pengorbanan para korban harus menjadi perhatian serius pemerintah dan instansi terkait. Ia menilai keselamatan petugas serta relawan perlu menjadi prioritas dalam setiap operasi penanganan bencana.
"Empat nyawa yang hilang tidak boleh dianggap sebagai risiko dalam penanganan bencana. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem komando, kesiapan peralatan, serta prosedur keselamatan petugas dan relawan di lapangan," tegas Dini Rahmania dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2026.
Desak Evaluasi Penanganan Karhutla Bromo
Dini meminta instansi terkait memperbaiki koordinasi dan mempercepat langkah penanganan bencana. Ia menyoroti pentingnya kesiapan peralatan, pemetaan risiko, serta prosedur penyelamatan darurat bagi petugas di lapangan.
Menurutnya, keterbatasan sarana dan lemahnya antisipasi tidak boleh kembali membahayakan petugas. Karena itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan karhutla maupun bencana lainnya di Indonesia.
"Saya juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem komando, pemetaan risiko, dan mekanisme penyelamatan darurat. Jika ditemukan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan, harus ada pertanggungjawaban yang jelas," tandasnya.
Dini juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran standar keselamatan. Evaluasi tersebut perlu mencakup proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaan operasi pemadaman.
Dua Korban Luka Bakar Serius
Empat korban meninggal dunia dalam insiden ini memiliki latar belakang pekerjaan berbeda. Sukaris, 55 tahun, merupakan pegawai Balai Besar TNBTS yang bertugas sebagai operator layanan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I.
Korban berikutnya, Hendra Rony Wagiyanata, berusia 25 tahun dan bekerja sebagai petugas Balai Besar TNBTS. Ia sempat menjalani perawatan medis akibat luka bakar sebelum meninggal dunia.
Dua korban lainnya ialah Wisnu Yuda Pratama, 25 tahun, dan Sefriel Ardiansyah, 19 tahun. Keduanya bekerja sebagai petugas keamanan Artotel Cabin Bromo dan turut membantu upaya penanganan kebakaran.
Wisnu juga dikenal sebagai atlet panjat tebing. Kepergian keempat korban menambah daftar duka dalam upaya penanganan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.
Selain korban meninggal, insiden ini menyebabkan dua orang mengalami luka bakar serius. Munawi, anggota Masyarakat Peduli Api, dan Suraji, petugas keamanan hotel, menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo, Surabaya.
Pemerintah Diminta Penuhi Hak Keluarga Korban
Dini mengingatkan pemerintah agar memberikan santunan dan memenuhi hak keluarga korban meninggal dunia. Ia juga meminta pemerintah memastikan korban luka memperoleh perawatan serta pemulihan terbaik.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan santunan sebesar Rp10 juta untuk setiap keluarga korban meninggal dunia. Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian hak dan kenaikan pangkat anumerta bagi aparatur yang gugur dalam tugas.
Bagi Dini, perlindungan terhadap petugas dan relawan harus berjalan seiring dengan penanganan bencana. Keberanian mereka tidak boleh menggantikan kewajiban negara dalam menyediakan perlengkapan, prosedur, dan sistem keselamatan yang memadai.
"Keberanian petugas atau relawan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan mereka. Mereka berada di garis depan untuk melindungi kita, maka negara harus hadir melindungi mereka. Tidak boleh ada lagi nyawa yang hilang karena lemahnya kesiapsiagaan dan perlindungan di lapangan," pungkas Dini.
Akses Wisata Bromo Dibatasi untuk Pemadaman
Di sisi lain, Balai Besar TNBTS membatasi akses wisata di kawasan Bromo hingga wilayah Lemah Pasar. Pembatasan ini bertujuan mendukung proses pemadaman dan pemantauan titik api. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari pengaturan aktivitas di kawasan terdampak selama petugas menangani kebakaran.
Penulis: Nurul Huda