Terindikasi Judol, 1.331 KPM Situbondo Ditunda Terima Bansos PKH dan BPNT
Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Triwulan III Juli hingga September 2026 kepada 1.331 Keluarga Penerima Harapan (KPM) di Situbondo dihentikan sementara.
Penghentian sementara ini beralasan karena 1.331 KPM bansos itu terindikasi melakukan transaksi judi online (judol).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Situbondo, Viskanto Adi Prabowo, mengatakan, data 1.331 KPM bansos di Situbondo terindikasi judol itu langsung dari aplikasi Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Mereka ditunda menerima bansos PKH dan BPNT atau bahkan bisa dicoret dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kemensos RI.
"Karena itu, Dinsos memberikan kesempatan ribuan KPM di Situbondo melakukan klarifikasi. Yakni, dengan menyertakan surat pernyataan dari kepala desa yang menjelaskan KPM tidak terlibat judol," kata Viskanto Adi, Jumat 21 Agustus 2026.
Klarifikasi tersebut, lanjut dia, juga berlaku jika identitas KPM disalahgunakan orang lain atau anggota keluarga KPM yang bermain judol.
"Klarifikasi melalui kepala desa ini KPM benar-benar menyatakan tidak terlibat judol. Namun, keputusan akhir tetap di Kemensos RI," tambahnya.
Viskanto Adi menjelaskan, sebanyak 1.332 KPM terindikasi melakukan transaksi judol ini terdiri dari penerima bansos PKH dan BPNT. Penerima bansos PKH sebanyak 550 KPM dan penerima bansos BPNT sebanyak 590 KPM.
Sementara Koordinator PKH Situbondo, Sulhaedi menjelaskan, total penerima bansos PKH di Situbondo pada 2026 mencapai 29.151 KPM. Jumlah ini bertambah sekitar 675 KPM dari periode sebelumnya.
"Saat ini proses penerima triwulan III 2026 memasuki tahap pembuatan buku tabungan kolektif. Sedangkan, 1.331 KPM di Situbondo terindikasi judol, karena Kemensos RI bekerja sama dengan PPATK melacak aliran dana judol itu," jelas Sulhaedi.