Terekam CCTV, Pencuri Tenda dan Termos Nasi UMKM di Situbondo Ditangkap Polisi
Seorang pemuda berinisial FGB, 20 tahun, ditangkap anggota Satreskrim Polres Situbondo. Warga Desa Pawoan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, ini ditangkap setelah mencuri tenda dan termos nasi milik pedagang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Aksinya terekam CCTV.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengatakan, anggota Satreskrim menangkap FGB di rumahnya di Desa Pawoan, Kecamatan Panarukan, Selasa, 2 September 2025. Penangkapan berawal beredarnya video pelaku FGB mencuri tenda dan termos nasi pedagang UMKM. Barang hasil curian dititipkan di area TK Kartika Situbondo. Video tersebut viral di medsos.
"Dari video CCTV beredar di medsos itu, anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti menangkap pelaku pencurian seorang pemuda berinisial FGB," kata Kasatreskrim Agung Hartawan, Rabu, 3 September 2025.
Selain menangkap FGB, anggota Satreskrim Polres juga mengamankan barang bukti hasil curian. Diantaranya, tenda dan termos nasi milik pedagang UMKM. Ada juga pompa air dan sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian.
Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Situbondo. Ia masih menjalani proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara yang menjeratnya.
“Dijerat Pasal 362 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Agung Hartawan.