Terbongkar, WNI Pemilik Rp 18,9 Triliun Yang Transfer ke Singapura
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendapatkan laporan terkait transfer dana sebesar US$ 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun (asumsi kurs 13.500 per dolar Amerika Serikat) milik nasabah Indonesia beberapa bulan lalu. Dana tersebut ditransfer dari Guernsey ke Singapura melalui Standard Chartered Plc pada akhir 2015 silam.
Atas heboh berita itu, Direktorat Jendral Pajak RI Senin (9/10) membuka identitas warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan transfer Rp18,9 Triliun atau sekitar USD1,4 miliar,
Dibenarkan, total Rp 18.9 Triliun itu milik 81 WNI.
Dari 81 WNI itu, pelaku bisnis yang beberapa di antara mereka saling berhubungan karena bisnis dan keluarga. Saat ini Direktorat Jendral Pajak memeriksa data ke-81 WNI itu, Yakni dengan memeriksa laporan hasil analisis PPATK dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) setiap wajib pajak, seperti dilaporkan Suaramadani.com.
Uniknya, dari 81 WNI kaya itu, ada yang mengikuti program amnesti pajak. Targetnya, proses pemeriksaan terhadap 81 wajib pajak tersebut bisa dirampungkan akhir bulan ini.
Menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin Senin (9/10/2017), PPATK sudah terinfo beberapa bulan yang lalu. Ditanya mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penghindaran pajak, Kiagus mengatakan, akan mempelajari, seperti dilaporkan liputan6.com
"Tindak pidana pajak merupakan salah satu tindak pidana asal TPPU. Kalau melihat mutasi uang tersebut kemana-mana kemungkinan besar unsur TPPU terpenuhi. Pemiliknya tidak satu orang," jelas dia.
Identitas 81 WNI itu, dibongkar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiastea dan menjadi viral di media sosial. Ken meminta 81 WNI pemilik harta itu segera melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT). {*}