Tepergok Bobol Kotak Amal Masjid, Residivis Lamongan Kota Urusan Polisi Lagi
Sering keluar masuk bui tidak membuat Yudha Supriyadi, warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan ini, jera.
Bahkan, pria 42 tahun ini belum genap setahun keluar penjara, persisnya 2025 lalu, tetapi harus berurusan lagi dengan polisi.
Ia tertangkap basah sedang membobol kotak amal di Masjid Al-Mutathohiriin, Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Jumat 24 Juli 2926.
Keterangan diperoleh ngopibareng.id menyebutkan, pelaku beraksi sekitar pukul 14.20 WIB. Modusnya sangat sederhana, ia hanya menggunakan sebatang lidi yang ujungnya diberi pulut (lem).
Ketika situasi dirasa aman, lidi tersebut dimasukkan ke dalam lubang kotak amal. Otomatis uang kertas melelat dan ditarik ke atas.
"Cara tersebut digunakan untuk menarik lembaran uang dari dalam kotak amal," ujar Kapolsek Karanggeneng, Iptu Sofian Ali.
Pelaku nahas, lanjut Kapolsek Sofian Ali, saat beraksi ternyata ada warga yang memergokinya. Tak pelak, sejumlah warga langsung menangkapnya.
Penangkapan ini segera dilaporkan ke Polsek Karanggeneng. Dan, petugas SPK bersama Unit Reskrim secepatnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
"Secepatnya pelaku kuta amankan beserta barang bukti ke polsek untuk menjalani pemeriksaan," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah lidi yang sudah patah dan masih terdapat perekat, uang hasil curian sebesar Rp394 ribu.
Sebanyak itu terdiri 17 lembar pecahan Rp20 ribu, satu lembar Rp50 ribu, dan dua lembar Rp2 ribu. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X bernopol S 4306 JCY yang digunakan pelaku menuju lokasi.
Informasi lain menyebutkan, pelaki sering keluar masuk bui sebanyak lima kali. Kasusnya curanmor dan bobol kotak amal masjid.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya kejadian tersebut. Disebutkan,
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.
"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa yang pernah dilakukan pelaku di lokasi lain," tandasnya.