Temukan Chat Mesra Istri, PIL Dianiaya Saat Karnaval
Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya menangkap tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Andri, 23 tahun, warga Desa Kedungsupit, Kecamatan Wononerto, Kabupaten Probolinggo. Dugaan sementara, percobaan pembunuhan itu dipicu tersangka cemburu karena istrinya melakukan chat mesra dengan korban.
"Empat hari sebelumnya, tersangka D, 23 tahun, warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo menemukan chat antara korban dengan istrinya. Beberapa hari kemudian, saat bertemu di karnaval, tersangka kemudian menganiaya korban dengan celurit," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Rico Yumasri saat pers rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa, 2 September 2025.
AKBP Rico menduga, tersangka memendam dendam membara sampai-sampai melakukan 25 kali sabetan celurit ke tubuh korban.
"Tetapi korban tidak sampai meninggal dunia, hanya kritis dan dirawat di RSUD Kota Probolinggo," ungkap AKBP Rico.
Kini, kondisi korban sudah stabil tetapi masih dirawat di RSUD dr. Moh. Saleh, Kota Probolinggo.
Kasus penganiayaan ini mengejutkan warga di Desa Kedungsupit, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Minggu, 31 Agustus 2025 malam, yang menyaksikan karnaval HUT Kemerdekaan RI. Saat itu korban (Muhammad) yang naik Yamaha Vixion dikejar dua pria lain, juga bermotor.
Saat Muhammad terjatuh dari motornya karena menabrak barisan karnaval, salah seorang pelaku (D) kemudian menganiaya korban dengan celurit.
Setelah berkali-kali membacok korban, D bersama rekannya kabur dengan motor. Warga kemudian mengevakuasi korban ke RSUD.
"Kami akhirnya menangkap tersangka penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan tersebut," ujar AKBP Rico.
Tersangka dijerat pasal pasal percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat sesuai Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2). "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Probolinggo Kota.
Advertisement