Lagi, Pabrik di Sidoarjo Tahan Ijazah Karyawan
Sebuah pabrik tandon air di Sidoarjo didesak mengembalikan puluhan ijazah milik karyawan yang ditahan sebagai jaminan kerja. Penahanan ini mencuat setelah tujuh petugas keamanan (security) diberhentikan sepihak oleh perusahaan sejak 12 April 2025.
Salah satu eks pekerja, Fatkhur Rozi, mengungkapkan bahwa sejak awal perekrutan, perusahaan memang mewajibkan semua karyawan menyerahkan ijazah asli.
"Begitu diterima kerja, ijazah langsung diminta. Katanya itu prosedur perusahaan, berlaku di semua cabang," ujarnya kepada wartawan, Minggu 1 Juni 2025.
Kasus ini mencuat usai dugaan kehilangan barang terjadi di lingkungan pabrik. Namun, menurut Rozi, tak ada laporan resmi yang masuk ke bagian keamanan. Bukti lewat rekaman CCTV pun nihil, karena disebut mengalami gangguan.
"Ada matras yang katanya hilang, tapi kami nggak tahu. CCTV juga nggak bisa dicek, katanya error," imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo langsung turun tangan. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, memastikan penahanan ijazah akan dihentikan. Ia menyebut sudah ada komunikasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perizinan.
"Besok, ijazah akan dikembalikan tanpa syarat dan tanpa biaya tebusan. Hak-hak karyawan juga akan diselesaikan," tegas Mimik.
Menurut data yang diterimanya, ada sekitar 21 ijazah yang ditahan perusahaan. Penahanan ini disebut terkait dengan hilangnya barang, namun masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum para pekerja, Dimas Yemahura, menyebut perusahaan berkomitmen menyelesaikan kewajiban mereka. Sedangkan mewakili owner ada perwakilan bernama Raymond.
“Gaji karyawan akan dibayar paling lambat Kamis, 5 Juni 2025. Soal ijazah, semuanya akan dikembalikan,” kata Dimas.
Meski begitu, Dimas memastikan proses hukum yang telah ditempuh para pekerja tetap berjalan. "Kami tetap kawal hingga tuntas," ujarnya.