Soroti Sound Horeg, MUI Probolinggo Desak Perlu Regulasi Tegas
Fenomena sound system dengan suara menggelegar keras atau biasa disebut sound horeg kini bermunculan di berbagai daerah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo ikut bersuara soal sound horeg.
Butuh Regulasi
Kehadiran sound horeg pun menimbul pro kontra di masyarakat termasuk di Probolinggo.
"Meski hingga kini belum ada fatwa resmi dari MUI Pusat terkait fenomena sound horeg, perlu ada perhatian serius terhadap dampak sosial yang ditimbulkan," ujar KH Ahmad Hudri, salah satu Ketua MUI Kota Probolinggo, Kamis, 10 Juli 2025.
MUI Kota Probolinggo, kata Gus Hudri, panggilan akrab KH Ahmad Hudri, belum mengeluarkan fatwa resmi soal sound horeg.
"Namun, secara umum, sound horeg perlu ditinjau dari sisi maslahah dan mafsadat-nya,” ujar alumnus S-3 Universitas Merdeka (Unmer) Malang itu.
Gus Hudri menjelaskan, penggunaan sound horeg yang berlebihan, terutama di area permukiman padat, jelas menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat pada umumnya.
Sound Horeg Mengganggu
Sound horeg tidak hanya mengganggu dari sisi pendengaran. Tetapi juga kerusakan fisik bangunan akibat getaran suara yang ekstrem.
“Banyak warga yang melaporkan, genteng rumahnya berjatuhan akibat sound horeg," katanya.
Meskipun demikian, Gus Hudri menekankan, pentingnya solusi yang tidak serta-merta mematikan roda ekonomi masyarakat. Artinya, jasa penyewaan sound horeg tetap berjalan tetapi tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Pria yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo itu mendorong terbitnya regulasi dari pemerintah daerah.
"Sound horeg bukan dilarang total, melainkan dibuatkan aturan main atau regulasi," kata mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo dua periode itu.
Dengan regulasi yang jelas, Gus Hudri meyakini, bahwa kegiatan hiburan atau usaha masyarakat yang menggunakan sound system masih bisa berjalan tanpa merugikan ingkungan sekitar.