Selidiki Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Polisi Periksa Kepala Desa dan Perangkat
Polisi masih melakukan penyelidikan kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Sebanyak 18 orang saksi, telah diperiksa Polisi, termasuk Kepala Desa Gandu dan perangkatnya, warga, hingga pihak Pertamina.
“Sejauh ini, kami sudah memeriksa 18 orang saksi. Mereka terdiri dari warga, perangkat desa, dan saksi ahli dari Pertamina. Kepala Desa juga kami mintai keterangan untuk memperkuat kronologi,” ujar AKBP Wawan Andi, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Kendati belasan saksi telah diperiksa, Polres Blora belum menetapkan tersangka. Setiap keterangan masih didalami dan dicocokkan dengan barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran.
“Sampai saat ini tersangka belum ada. Namun kami pastikan penyelidikan terus berjalan. Segera setelah ada perkembangan terkait penetapan tersangka, kami akan informasikan kepada masyarakat,” ujar AKBP Wawan Andi.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan untuk memperkuat penyelidikan.
“Untuk memperkuat keterangan saksi dan barang bukti, nantinya akan dilakukan olah TKP lanjutan. Hari ini, pemadaman terhadap api yang masih menyala di lokasi akan dilakukan,” jelas Wawan.
Untuk diketahui, peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal ini menelan korban jiwa. Empat warga meninggal dunia, yakni Tanek, 60 tahun; Sureni, 52 tahun; Wasini 50 tahun; dan Heti, 30 tahun, yang sempat mendapat perawatan di RS Sardjito Yogyakarta. Heti akhirnya meninggal pada Jumat, 22 Agustus 2025, malam.