Seleksi BPD Wirowongso Diprotes, Warga Soroti Lolosnya Calon Berstatus ASN PPPK
Proses seleksi calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, menuai polemik. Sejumlah warga mempersoalkan lolosnya seorang calon yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Warga menilai panitia seleksi di tingkat desa maupun pihak Kecamatan Ajung telah lalai karena tetap meloloskan calon tersebut hingga memasuki tahapan pemilihan. Mereka beranggapan status ASN seharusnya menjadi dasar untuk menggugurkan pencalonan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan yang mengatur larangan rangkap jabatan.
Keberatan itu disampaikan salah seorang warga, Wakik. Menurutnya, aturan mengenai larangan ASN merangkap jabatan dalam pemerintahan desa sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kemarin saya ikut BPD Wirowongso, ternyata verifikasi ASN diloloskan. Padahal tatib, ASN PPPK tidak boleh masuk ke pemerintahan atau merangkap dua jabatan," kata Wakik, Kamis, 02 Juli 2026.
Wakik mengaku telah menyampaikan keberatan kepada pihak Kecamatan Ajung. Saat itu, ia diminta membuat surat keberatan sebagai dasar tindak lanjut. Namun hingga mendekati hari pelaksanaan pemilihan, proses seleksi disebut tetap berjalan tanpa ada keputusan terhadap laporannya.
Karena belum mendapat kepastian, Wakik kemudian melaporkan persoalan tersebut melalui layanan pengaduan "Wadul Guse". Ia berharap ada evaluasi dari pemerintah daerah agar tahapan seleksi tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Wadul Gus’e. Karena itu, hari ini Wakik juga menyampaikan laporan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
"Kemarin saya sempat menegur dari pihak kecamatan, mereka meminta membuat surat keberatan. Dengan pelayanan seperti itu saya kurang puas. Setelah itu saya lapor ke Wadul Gus'e. Tapi sampai H-7 pemilihan tetap berjalan. Takutnya ASN ini lolos terus," ujarnya.
Menurut Wakik, persoalan serupa bukan kali pertama terjadi di Desa Wirowongso. Ia mengklaim sebelumnya pernah ada anggota BPD yang juga berstatus ASN, bahkan sempat menjabat sebagai Ketua BPD hingga masa jabatannya berakhir tanpa ada tindakan dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan.
Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap proses rekrutmen anggota BPD. Jika dibiarkan, hal itu dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi.
Sejumlah warga lain, lanjut Wakik, juga menyatakan keberatan atas lolosnya calon berstatus ASN tersebut. Mereka meminta agar pemerintah segera mengevaluasi hasil verifikasi sebelum pemungutan suara digelar pada 7–8 Juli 2026.
"Sudah menjabat menjadi anggota BPD dan Ketua BPD. Tapi pihak desa dan Camat Ajung tidak ada teguran sampai masa jabatan berakhir 2026," ungkapnya.
Warga berencana membawa persoalan ini ke Bupati Jember, Inspektorat Kabupaten Jember, hingga DPRD Jember, bahkan Gubernur Jatim. Mereka berharap ada peninjauan terhadap proses seleksi agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia seleksi BPD Desa Wirowongso maupun Pemerintah Kecamatan Ajung belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan warga atas lolosnya calon anggota BPD yang berstatus PPPK.
"Kalau pelaksanaan pemilihan nanti antara tanggal 7 sampai 8 Juli 2026," pungkasnya.