Sejoli di Jember Bikin Konten Porno Secara Live Streaming Demi Uang
Sejoli berinisial R dan M warga Kabupaten Jember harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap setelah membuat konten pornografi yang disiarkan secara live streaming.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qory Novendra mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari rekaman video pronografi di media sosial X dan Instragram. Video meresahkan itu diduga dibuat di wilayah hukum Polsek Semboro.
Selanjutnya, Unit PPA Polres Jember bersama Polsek Semboro menangkap sejoli tersebut pada Rabu, 9 April 2025 lalu. Saat ini sejoli tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Jember.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mulai membuat konten video porno pada bulan Januari 2025. Video yang diproduksi itu dikirim ke salah satu agensi untuk ditayangkan di salah satu aplikasi khusus.
Kedua tersangka secara sengaja membuat konten itu demi mendapatkan uang. Mereka melakukan itu karena merasa kesulitan mendapatkan uang.
Dengan membuat konten porno, mereka mendapatkan keuntungan berupa uang dari penonton maupun dari penyedia aplikasi.
“Pendapatan pertama yang diperoleh tersangka sebesar Rp900 ribu,” katanya dikonfirmasi Sabtu, 12 April 2025.
Setelah mendapatkan keuntungan itu, kedua tersangka mulai membuat konten yang ditayangkan secara live streaming di aplikasi yang sama. Dengan cara itu, tersangka mendapatkan keuntungan melalui gift yang diberikan penonton. Kedua tersangka biasanya melakukan live streaming pada pukul 23.00 WIB.
Selama live streaming pada bulan Maret 2025, seharusnya tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp1,8 juta. Namun, keuntungan itu belum dinikmati tersangka karena ada masalah pada agensi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 34 dan 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Jember. Mereka terjerat Undang-undang pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun,” pungkasnya.