Sebulan, Polisi Situbondo Tangkap Sembilan Tersangka dari Delapan Kasus Pencurian Berbeda
Polres Situbondo mengungkap delapan kasus tindak pidana pencurian selama Juni 2026. Masing-masing lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus pencurian hewan (curwan).
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menjelaskan, dari pengungkapan delapan kasus tindak pidana pencurian berbeda selama sebulan pada Juni 2026 itu berhasil menangkap sembilan tersangka. Rinciannya, lima tersangka kasus curanmor, tiga tersangka kasus curat, dan satu tersangka kasus curwan.
"Dari pengungkapan delapan kasus tindak pidana pencurian berbeda dan menangkap sembilan tersangka, juga diamankan barang bukti. Diantaranya, tiga sepeda motor, satu mobil, HP, sembilan batang tiang besi seekor sapi, dan berbagai alat digunakan tersangka beraksi, seperti kunci T," jelas Kapolres Bayu Anuwar, Selasa, 30 Juni 2026.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal menambahkan, penangkapan sembilan tersangka dari pengungkapan delapan kasus pencurian berbeda dilakukan anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres. Proses penangkapan berlangsung aman, karena tidak ada perlawanan dari para tersangka.
"Sembilan tersangka ditahan di Polres Situbondo dan masih proses penyidikan. Lima tersangka kasus curanmor dan tiga kasus curat dijerat Pasal 477 KUHP Baru. Sedangkan, satu tersangka kasus curwan dijerat Pasal 479 KUHP Baru. Ancaman hukuman tidak berbeda maksimal tujuh tahun penjara," tambah Kasatreskrim Selimat Akmal.