Sebanyak 476 Burung Diselamatkan dari Perdagangan Ilegal di Tanjung Perak
Upaya penyelamatan satwa kembali terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah 476 ekor burung kicau berhasil diamankan dari dua kapal penumpang dalam dua hari berturut-turut. Ratusan burung tersebut ditemukan terkurung dalam boks-boks sempit tanpa dokumen resmi, sebelum akhirnya dievakuasi oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Satpel Tanjung Perak Surabaya bersama instansi terkait, Minggu 16 November 2025.
Dua Hari Berturut, Jalur Perdagangan Satwa Terungkap
Kasus pertama terdeteksi pada Kamis, 13 November 2025, saat petugas Karantina memeriksa KM Kirana 7 dari rute Lombok–Surabaya. Pemeriksaan rutin mengungkap puluhan boks berisi burung yang dipadatkan dalam kondisi tidak layak dan tanpa dokumen sah.
Dua hari kemudian, pada Sabtu, 15 November 2025, pengiriman yang lebih besar kembali ditemukan di KM Dharma Rucitra I dari Banjar–Surabaya. Temuan berturut-turut ini menunjukkan bahwa jalur perdagangan satwa liar antarpulau masih aktif dan terus berupaya mengelabui petugas.
Penyelamatan dilakukan berkat kerja sama cepat lintas instansi:
BKHIT Satpel Tanjung Perak Surabaya, Ditpolairud Polda Jatim, Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, dan BBKSDA Jawa Timur yang bergerak serempak mengamankan ratusan burung Nusantara tersebut.
Rincian Jenis dan Kondisi Burung yang Diselamatkan
Setelah proses verifikasi lapangan, BBKSDA Jawa Timur mencatat total 476 ekor burung, terdiri dari:
Gelatik Batu Kelabu (Parus cinereus): 8 ekor (semua hidup)
Burung Kacamata (Zosterops sp.): 321 ekor (310 hidup, 11 mati)
Cinenen Kelabu (Orthotomus ruficeps): 72 ekor (69 hidup, 3 mati)
Bentet Kelabu (Lanius schach): 75 ekor (66 hidup, 9 mati)
Seluruh jenis burung tersebut tidak berstatus dilindungi dan berada di kategori Non-Appendix CITES, namun tetap wajib diawasi karena menjadi komoditas yang paling sering diperdagangkan secara ilegal.
Dibawa ke WRU untuk Pemulihan
Semua burung hasil sitaan kemudian dievakuasi ke Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo. Di fasilitas tersebut, burung menjalani: Pemeriksaan kesehatan, observasi perilaku, stabilisasi dan pemulihan. Kemudian persiapan untuk dilepasliarkan.
Selanjutnya, burung yang dinyatakan sehat akan dikembalikan ke habitat yang sesuai agar dapat hidup bebas kembali.
Operasi penyelamatan ini menegaskan bahwa perlindungan satwa liar bukan hanya tugas lembaga konservasi. Di pelabuhan besar seperti Tanjung Perak, keberhasilan bergantung pada:
Karantina sebagai detektor awal pergerakan satwa ilegal
Ditpolairud Polda Jatim sebagai penegak keamanan jalur laut
BBKSDA Jawa Timur sebagai otoritas konservasi
WRU sebagai pusat pemulihan satwa
Koordinasi yang kuat inilah yang memastikan ratusan burung Nusantara kembali memiliki kesempatan hidup bebas.
Rangkaian evakuasi ini menjadi bukti bahwa kekayaan hayati Indonesia dapat terus dijaga ketika pengawasan, kewaspadaan, dan kerja sama antarinstansi berjalan optimal. Ratusan burung kecil yang nyaris terseret ke rantai perdagangan ilegal kini kembali memiliki peluang untuk terbang bebas di langit Nusantara.