Sebagian Tercecer, Kokain 27,83 Kilogram Ditemukan di Giligenting Sumenep
Aparat dari Polres Sumenep mengamankan puluhan paket diduga narkotika jenis kokain dengan total berat mencapai 27,83 kilogram yang ditemukan di wilayah pesisir Pulau Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Barang haram tersebut ditemukan warga di Pantai Pasir Putih Kahuripan pada Senin 13 April 2026 sore. Penemuan bermula dari kecurigaan warga terhadap benda asing yang terdampar di sekitar pantai, sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Giligenting.
Petugas yang datang ke lokasi menemukan total 23 bungkus plastik mencurigakan bertuliskan “BUGATTI”. Dari jumlah tersebut, sembilan bungkus berada di dalam tas terpal berwarna abu-abu, sementara 14 bungkus lainnya ditemukan tercecer di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, barang bukti tersebut telah dibawa ke Polda Jawa Timur guna dilakukan uji laboratorium.
Kapolres Sumenep, Anang Hardiyanto, membenarkan penemuan tersebut. “Saat ini, barang bukti tersebut sudah ada di Mapolda Jatim untuk dilakukan uji laboratorium,” ujarnya pada madia Rabu 15 April 2026.
Kokain tersebut pertama kali ditemukan oleh warga Dusun Lombi Timur, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Giligenting langsung menuju lokasi sekitar pukul 16.15 WIB untuk melakukan pengamanan.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sumenep untuk penanganan lebih lanjut sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
Temuan kokain ini menjadi kasus kedua dalam kurun waktu satu tahun terakhir di wilayah Sumenep. Sebelumnya, pada Mei 2025, aparat juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di perairan Masalembo yang menjadi salah satu temuan terbesar di Jawa Timur.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional.