Sawah 26 Tahun Digarap Mendadak Dipersoalkan, Petani di Jember Lapor Polisi
Sawah yang selama 26 tahun digarap mendadak dipersoalkan. Samsu, seorang petani di Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember, melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan ke Polres Jember, Rabu, 12 Agustus 2026.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki luas sekitar 2.000 hingga 2.200 meter persegi. Samsu mengklaim telah menguasai dan menggarap sawah itu sejak sekitar tahun 2000 berdasarkan kesepakatan lisan dengan almarhum Misdi yang disebut masih memiliki hubungan keluarga.
Kuasa hukum Samsu, Ihya Ulumiddin, mengatakan, kesepakatan tersebut bermula ketika Samsu dan Misdi sama-sama bekerja di sebuah perusahaan aluminium di Jakarta. Samsu disebut memiliki hak berupa gaji dan sisa limbah abu aluminium yang selama bertahun-tahun belum diterimanya.
“Kalau dihitung, total hak Pak Samsu sekitar Rp1,54 miliar. Itu terdiri dari hak abu aluminium dan gaji selama 20 tahun yang menurut kami tidak pernah diberikan,” ujarnya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Sebagai pengganti hak tersebut, Misdi disebut memberikan sebidang sawah di Desa Langkap kepada Samsu untuk dikelola. Kesepakatan itu dilakukan secara lisan karena hubungan keluarga dan kepercayaan.
Sejak saat itu, Samsu menggarap lahan tersebut secara terus-menerus. Selama sekitar 26 tahun, pihak Samsu mengklaim tidak pernah ada pihak yang mempersoalkan penguasaan maupun aktivitas pertanian di atas lahan tersebut.
Namun, situasi berubah setelah Misdi meninggal dunia. Pihak Samsu kemudian didatangi Y, yang disebut sebagai menantu keponakan keluarga Misdi, dan diminta meninggalkan lahan yang selama puluhan tahun dikelolanya.
“Intinya Pak Samsu meminta keadilan. Kalau memang lahan itu mau dikuasai, silakan ganti rugi hak Pak Samsu yang selama ini belum diberikan,” katanya.
Menurut pihak Samsu, kedatangan Y berlangsung sekitar dua pekan sebelum laporan polisi dibuat. Y disebut datang bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat untuk menemui Samsu.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Samsu, juga disampaikan rencana lahan akan ditraktor atau dibuldoser. Pernyataan itu membuat pihak Samsu keberatan karena lahan tersebut masih digunakan untuk kegiatan pertanian.
Pihak Samsu kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Mereka meminta Polres Jember memberikan perhatian agar tidak terjadi tindakan sepihak terhadap lahan yang masih menjadi objek sengketa.
“Kami tidak tahu apakah kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya mendampingi atau ada hal lain yang disampaikan. Karena itu, kami meminta ada atensi dari Polres Jember,” tegas Udik.
Saat ini, lahan yang disengketakan disebut masih ditanami kedelai dan kacang hijau. Untuk mendukung laporan, kuasa hukum Samsu menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya somasi, foto kondisi lahan, serta dokumen pendukung terkait klaim hak dan penguasaan tanah.
Sebelum laporan dibuat, pihak Samsu juga telah melayangkan somasi kepada Y pada 10 Agustus 2026. Somasi tersebut memberikan waktu 1x24 jam untuk menyelesaikan persoalan dan memenuhi tuntutan ganti kerugian.
Jika tidak ada penyelesaian, pihak Samsu menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
“Kalau Y ingin menguasai lahan tersebut, kami meminta ganti kerugian sekitar Rp1,54 miliar. Kalau tidak diselesaikan, kami akan melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku, baik pidana maupun perdata,” tegas Udik.
Selain melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan, pihak Samsu juga masih melakukan pengecekan terhadap status administrasi serta riwayat kepemilikan lahan.
Kuasa hukum Samsu berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Langkap untuk memastikan dokumen dan status lahan yang kini menjadi objek sengketa. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas dasar penguasaan masing-masing pihak.
Pihak Samsu berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara adil. Kalau memang ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, silakan dibuktikan dan diselesaikan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.