Satpam Pembakar Kantor Bank Jatim Unit Kalisat Jember Jadi Tersangka Korupsi
Penyidikan dugaan korupsi di Bank Jatim Unit Kalisat terus berkembang. Satu dari tiga tersangka dalam kasus tersebut ternyata seorang satpam berinisial MZL.
MZL sebelumnya divonis bersalah karena membakar kantor dan dokumen Bank Jatim Unit Kalisat. MZL kini kembali ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut menikmati uang hasil tindak pidana korupsi yang sedang diusut Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan, setelah jaksa menemukan dugaan keterlibatan MZL tidak hanya dalam upaya menghilangkan barang bukti, tetapi juga dalam menikmati hasil kejahatan.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa aksi pembakaran dilakukan untuk menutupi praktik korupsi yang terjadi di bank milik daerah tersebut.
Menurut Yadyn, kebakaran yang terjadi di Kantor Bank Jatim Unit Kalisat pada 29 April 2025 dipastikan bukan insiden biasa. Berdasarkan hasil penyidikan, kebakaran itu merupakan aksi yang dilakukan secara sengaja untuk memusnahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara korupsi.
"Pembakaran itu dilakukan secara sengaja. Dia membakar dokumen untuk menghilangkan barang bukti," kata Yadyn, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam perkara pembakaran tersebut, MZL telah menjalani proses hukum dan divonis empat tahun enam bulan penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap sehingga MZL berstatus sebagai terpidana.
Meski sebagian dokumen musnah akibat kebakaran, Kejaksaan Negeri Jember memastikan proses pembuktian dugaan korupsi tidak terhenti. Tim penyidik melakukan penelusuran ulang terhadap berbagai dokumen dan sumber data lain sehingga alat bukti tetap berhasil dikumpulkan.
Yadyn menegaskan, upaya menghilangkan barang bukti justru tidak menggagalkan penyidikan. Sebaliknya, hasil relokasi data membuka fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk MZL sebagai penerima manfaat dari hasil tindak pidana korupsi.
"Alhamdulillah, walaupun ada pembakaran, tidak mengurangi esensi pembuktian yang kami lakukan. Tim penyidik berhasil melakukan relokasi data dan mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan," ujarnya.
Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Kejaksaan Negeri Jember kembali menetapkan MZL sebagai tersangka, kali ini dalam perkara dugaan korupsi Bank Jatim Unit Kalisat. Status tersangka baru itu menambah daftar perkara yang menjerat satpam tersebut.
Penyidik kini masih menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah itu. Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dalam perkara korupsi ini, yang bersangkutan ternyata turut serta menikmati uang hasil kejahatan. Karena itu penyidikan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," tegasnya.